Wednesday, September 6, 2017

INILAH FORMASI DAN PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS KEMENDIKBUD TAHUN 2017


Dirilis dari pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 51580/A.A3/KP/2017 tentang pengumuman penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017 tertanggal 4 September 2017 menegaskan bahwa pembukaan seleksi CPNS 2017 telah resmi dibuka.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut:


I. INFORMASI UMUM

1. Unit Kerja Yang Mendapatkan Alokasi Formasi (Alokasi Penempatan) adalah sebagai berikut:

  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  • Badan Penelitian dan Pengembangan


2. Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi

     Untuk  informasi lengkap silahkan Download File PDF nya

3. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya dapat dilihat pada alamat website  http://cpns.kemdikbud.go.id.

4. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut:


  1. Seleksi administrasi dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) SKD, dengan materi psikotes lanjutan (tes kemampuan berpikir lanjutan, tes kepribadian lanjutan, dan tes penilaian diri (self assessment).


II. KRITERIA PELAMAR

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

  • Cumlaude/pujian adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkip nilai.
  • Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang:
  1. menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau
  2. garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.  
  • Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran


III. PERSYARATAN PELAMAR

a. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan setinggitingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017.
  3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Persyaratan Khusus

Bagi pelamar jenis formasi cumlaude/pujian berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:

1) Bagi formasi S1:

Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.

2) Bagi formasi S2:

Pelamar lulus S2 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dan memiliki ijazah S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan. 
Bagi pelamar jenis formasi umum, disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
  1. Mendapatkan ijazah S1 atau S2 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan);
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 paling rendah 3,0 (dibuktikan dengan transkip nilaiyang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

IV. RENCANA PENJADWALAN

  1. Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal Nasional dan Kemendikbud 5 September s.d. 19 September 2017
  2. Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional (https://sscn.bkn.go.id/) 11 September s.d. 25 September 2017
  3. Pendaftaran melalui CPNS Online di portal Kemendikbud (https://cpns.kemdikbud.go.id/) 11 September s.d. 26 September 2017
  4. Pengiriman berkas pelamar ke PO BOX 12 September s.d. 27 September 2017 Terakhir cap pos tanggal 27 September 2017 dengan terakhir pengambilan berkas pelamar di PO BOX oleh panitia tanggal 2 Oktober 2017. Bagi berkas yang sampai batas akhir pengambilan belum masuk PO BOX dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
  5. Seleksi administrasi 27 September s.d. 4 Oktober 2017
  6. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 9 Oktober 2017
  7. Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi 9 Oktober s.d. 13 Oktober 2017
Untuk tata cara pendaftaran dan sebagainya silahkan selengkapnya bisa di lihat  Cara Pendaftaran CPNS

0 comments:

Post a Comment