MUBA, www.madrasahmuba.com – Memasuki awal Tahun Pelajaran 2026/2027 pada bulan Agustus ini, kesibukan di ruang tata usaha dan meja kepala madrasah pasti meningkat tajam. Salah satu dokumen administratif paling penting yang wajib diselesaikan di awal semester ganjil ini adalah Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar Guru dan Tugas Tambahan Staf.
SK ini bukan sekadar formalitas internal madrasah. Dokumen ini merupakan landasan hukum operasional bagi guru dalam menjalankan tugas pembelajaran, dasar pengisian data di aplikasi SIMPATIKA/EMIS, serta merupakan bukti fisik vital dalam penilaian akreditasi (khususnya pada komponen Mutu Guru dan Manajemen Madrasah).
Baca Juga Artikel Penting Lainnya:
- Panduan Lengkap Persiapan Akreditasi Madrasah 2026: Strategi Jitu Raih Predikat Unggul!
- Kumpulan Link Download Bukti Fisik Akreditasi Sekolah/Madrasah 2026 Terlengkap
Untuk membantu mempermudah kerja tim administrasi madrasah Anda, redaksi www.madrasahmuba.com menyajikan draf format SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Pelajaran 2026/2027 yang sesuai dengan standar regulasi terbaru. Anda cukup menyalin (copy-paste) teks di bawah ini ke program pengolah kata (seperti Microsoft Word) dan menyesuaikannya.
Draf SK Pembagian Tugas Mengajar Guru & Staf (Format Word Ready)
Berikut adalah kerangka draf Surat Keputusan yang dapat Anda salin dan sesuaikan:
KOP SURAT MADRASAH
Alamat Lengkap, Email, dan Kontak Madrasah
_________________________________________________________________________________
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH [TULIS NAMA MADRASAH]
NOMOR: [Tulis Nomor SK Madrasah]/2026
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES PEMBELAJARAN ATAU BIMBINGAN DAN PENYULUHAN SERTA TUGAS TAMBAHAN LAINNYATAHUN PELAJARAN 2026/2027
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH [TULIS NAMA MADRASAH],
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar di Madrasah [Tulis Nama Madrasah] pada Tahun Pelajaran 2026/2027, perlu menetapkan pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya;
b. Bahwa guru yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas yang diamanahkan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah tentang Pembagian Tugas Guru dan Staf.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam terkait Petunjuk Teknis Pembelajaran di Madrasah yang berlaku.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KESATU: Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas mengajar, membimbing, dan/atau memikul tugas tambahan lainnya seperti tercantum pada Lampiran I keputusan ini.
KEDUA: Menugaskan Tenaga Kependidikan/Staf Tata Usaha untuk melaksanakan tugas administrasi madrasah seperti tercantum pada Lampiran II keputusan ini.
KETIGA: Masing-masing guru dan staf melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Kepala Madrasah.
KEEMPAT: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran DIPA/BOS Madrasah yang sesuai.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : [Nama Kecamatan/Kota]
Pada tanggal : [Tanggal Penetapan, contoh: 13 Juli 2026]
Kepala Madrasah,
(Tanda Tangan & Stempel Basah)
[Tulis Nama Lengkap Kepala Madrasah & Gelar]
NIP. [Tulis NIP jika PNS/P3K]
LAMPIRAN I: KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH [NAMA MADRASAH]
NOMOR: [Nomor SK]
TANGGAL: [Tanggal Penetapan]
TENTANG: PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU TP 2026/2027
No | Nama Guru / NIP | Gol | Jabatan Guru | Mata Pelajaran | Kelas | JTM (Jam) | Tugas Tambahan / PIC |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Ahmad, S.Pd.I | III/c | Guru Muda | Fiqih | VII, VIII | 12 | Wali Kelas VII |
2 | Siti Aminah, S.Pd | - | GTT | Bahasa Inggris | IX | 16 | Pembina OSIS |
3 | [Nama Guru] | [Gol] | [Jabatan] | [Mata Pelajaran] | [Kelas] | [Jam] | [Tugas Tambahan] |
LAMPIRAN II: KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH [NAMA MADRASAH]
NOMOR: [Nomor SK]
TANGGAL: [Tanggal Penetapan]
TENTANG: PEMBAGIAN TUGAS STAF TATA USAHA & TENAGA KEPENDIDIKAN TP 2026/2027
No | Nama Staf / NIP | Jabatan Utama | Rincian Tugas Tambahan / Deskripsi Kerja | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
1 | Budi Santoso, A.Md | Ka. Tata Usaha | Mengoordinasikan administrasi persuratan, kepegawaian, dan pengarsipan bukti fisik akreditasi. | Aktif |
2 | Rina Wijaya, S.E | Bendahara BOS | Menyusun RKAM, mengelola SPJ keuangan, dan menginput data di portal keuangan madrasah. | Aktif |
3 | [Nama Staf] | [Jabatan] | [Deskripsi Pekerjaan/Tugas Utama] | [Aktif] |
Cara Praktis Menggunakan Template Ini
- Blok seluruh teks draf di atas mulai dari "KOP SURAT MADRASAH" hingga baris akhir tabel.
- Salin (Copy) teks tersebut, kemudian buka program Microsoft Word dan pilih Tempel (Paste).
- Sesuaikan bagian di dalam tanda kurung siku
[...]dengan identitas madrasah Anda masing-masing. - Lengkapi data tabel lampiran sesuai dengan pembagian jam mengajar riil hasil rapat dewan guru madrasah Anda.
- Cetak (print) dokumen, mintakan tanda tangan Kepala Madrasah, dan jangan lupa untuk mengarsipkannya sebagai bagian dari dokumen bukti fisik komponen Manajemen Madrasah untuk persiapan akreditasi mendatang.
Dengan memiliki dokumen SK Pembagian Tugas yang rapi sejak awal tahun pelajaran, pengelolaan administrasi madrasah Anda akan jauh lebih tertib dan siap kapan pun tim asesor melakukan visitasi!
