Portal Berita & Informasi Madrasah Media Guru & Tenaga Kependidikan
Administrasi Madrasah

Download Format DPU RA MI MTs MA Provinsi Sumsel TA 2026/2027

 


Menjelang penyusunan Daftar Siswa Kelas Akhir Tahun Ajaran 2026/2027, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengesahan Daftar Peserta Ujian (DPU) untuk seluruh RA, MI, MTs, dan MA se-Sumatera Selatan. madrasahmuba.com membagikan surat edaran resmi beserta format DPU-nya secara gratis, siap diisi dan diajukan pengesahannya.

DPU 2026/2027 Kemenag Sumsel EMIS Administrasi Madrasah

Isi Surat Edaran

Nomor SuratB-178/Kw.06.2/PP.00/08/2026
Tanggal6 Agustus 2026
PerihalSurat Pemberitahuan Untuk Pengesahan Daftar Peserta Ujian (DPU) Tahun Ajaran 2026/2027
Ditujukan kepadaKepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan (untuk diteruskan ke RA, MI, MTs, MA Negeri/Swasta)
Ditandatangania.n. Kepala, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah — H. A. Elhiqny, S.H.I., M.Si.

Ketentuan Penyusunan DPU

  • Daftar Peserta Ujian (DPU) dibuat sesuai format resmi yang telah ditetapkan (bisa diunduh di artikel ini).
  • DPU dibuat dalam 3 (tiga) rangkap: satu untuk arsip madrasah, satu untuk Kemenag Kabupaten/Kota, dan satu untuk Seksi Kurikulum Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan.
  • DPU yang sudah dibuat harus disahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi Sumatera Selatan melalui Ketua Tim Kurikulum Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan.
  • Batas waktu pengumpulan DPU tercantum dalam surat sebagai 30 November 2025 — mohon Bapak/Ibu mengonfirmasi tanggal ini langsung ke Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing, karena kemungkinan ada penyesuaian tahun pada dokumen sumber.

Isi Format DPU

Format DPU memuat kolom identitas madrasah (Nama Madrasah, Status, Alamat, NPSN, NSM) serta tabel data peserta didik yang mencakup: Nomor Urut, Nomor Induk, NISN, Nomor Registrasi, NIK, Nama Siswa, Jenis Kelamin (L/P), Tempat & Tanggal Lahir, Nama Orang Tua, Asal Sekolah, Nomor Ijazah Sekolah Sebelumnya, hingga status Terdaftar di EMIS (Sudah/Belum beserta alasan jika belum). Bagian pengesahan disediakan tiga kolom tanda tangan: Ketua Tim Kurikulum Kanwil, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah.

Perhatikan Kolom Status EMIS

Kolom "Terdaftar di EMIS" pada format ini penting untuk dicek dengan teliti sebelum pengajuan — pastikan data peserta didik Kelas Akhir sudah sinkron dengan EMIS madrasah, karena ini sering menjadi sumber kendala saat verifikasi data peserta ujian di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

⬇️ Download Surat Pemberitahuan (PDF) ⬇️ Download Format DPU (Excel) Sumber: Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan · Gratis, tanpa iklan tersembunyi

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu DPU?
DPU (Daftar Peserta Ujian) adalah daftar resmi siswa Kelas Akhir (Kelas VI MI, IX MTs, XII MA) yang akan mengikuti ujian, memuat identitas lengkap siswa dan status pendaftaran di EMIS, digunakan sebagai dasar administrasi ujian tingkat provinsi.
Madrasah mana saja yang wajib mengumpulkan DPU ini?
Seluruh RA, MI, MTs, dan MA Negeri maupun Swasta di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, sesuai instruksi dari Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.
Ke mana DPU yang sudah diisi harus diserahkan?
Dibuat 3 rangkap: satu disimpan madrasah, satu diserahkan ke Kemenag Kabupaten/Kota, dan satu ke Seksi Kurikulum Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan untuk pengesahan.
Apakah format Excel ini bisa langsung diisi?
Bisa. File dalam format Excel (.xlsx) sehingga madrasah tinggal mengisi data sesuai kolom yang tersedia, lalu mencetak untuk keperluan pengesahan dan tanda tangan.


Iklan Sponsor