Ijazah Madrasah Hilang, Rusak, atau Perlu Dilegalisir? Ini Panduan Resmi Lengkap dari Kemenag (Plus Link Download Juknisnya

 



Ijazah adalah salah satu dokumen paling berharga yang dimiliki alumni madrasah — dibutuhkan untuk melamar kerja, mendaftar kuliah, mencalonkan diri di pemilihan umum, sampai keperluan administrasi lainnya. Masalahnya, tidak semua orang tahu harus ke mana dan bagaimana prosedurnya ketika: fotokopi ijazah perlu dilegalisir, ijazah asli hilang atau rusak, atau butuh mengurus kesetaraan ijazah dari luar negeri agar diakui setara dengan ijazah madrasah di Indonesia.

Kabar baiknya, Kementerian Agama sudah punya petunjuk teknis resminya. Artikel ini merangkum seluruh isinya secara lengkap, supaya Bapak/Ibu tidak perlu bolak-balik bertanya ke madrasah atau Kankemenag tanpa tahu dokumen apa saja yang perlu disiapkan.

📥 Download Juknis Resmi

Catatan: file ini diunggah langsung di domain resmi Kementerian Agama. Jika suatu saat link berubah atau tidak dapat diakses, silakan cari salinannya lewat Kankemenag/Kanwil Kemenag setempat.

📌 Dasar Hukum

Panduan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang RA, MI, MTs, MA, dan MAK di bawah naungan Kementerian Agama.

Juknis ini mencabut dua aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2012 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 189 Tahun 2013, sehingga menjadi rujukan tunggal untuk tiga layanan sekaligus.

✅ 1. Legalisir (Pengesahan) Fotokopi Ijazah/STTB

Siapa yang berwenang mengesahkan? Umumnya, Kepala Madrasah yang menerbitkan ijazah tersebut. Namun ada beberapa pengecualian penting:

  • Jika madrasah sudah bergabung dengan madrasah lain → yang mengesahkan adalah Kepala Madrasah hasil penggabungan.
  • Jika madrasah sudah berganti nama → Kepala Madrasah sesuai nama baru.
  • Jika madrasah sudah tidak beroperasi/tutup → Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
  • Jika pemilik ijazah berdomisili di kabupaten/kota atau provinsi berbeda dari madrasah asal → bisa diurus di Kankemenag atau Kanwil Kemenag tempat domisili pemohon, tidak harus kembali ke madrasah asal.

Syarat yang harus disiapkan:

  1. Pemohon adalah pemilik ijazah, atau pihak yang diberi surat kuasa oleh pemilik.
  2. Mengisi formulir permohonan pengesahan.
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (bermaterai).
  4. Menunjukkan ijazah/STTB asli.
  5. Menyerahkan fotokopi ijazah/STTB yang akan disahkan, maksimal 10 lembar per pengajuan.

Alur prosesnya: isi formulir dan serahkan berkas → petugas memverifikasi & memvalidasi kesesuaian dengan dokumen asli → jika lengkap, petugas membubuhkan paraf persetujuan → pejabat berwenang menandatangani → petugas memberi nomor dan cap stempel → dokumen diserahkan kembali ke pemohon dengan bukti tanda terima.

✅ 2. Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah — Karena Hilang, Salah Tulis, atau Rusak

Jika ijazah asli hilang, rusak sebagian/seluruhnya sehingga tidak terbaca, atau ternyata ada kesalahan penulisan data, madrasah bisa menerbitkan Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah asli. Syaratnya berbeda-beda tergantung penyebabnya:

Karena Hilang

  • Mengisi formulir permohonan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
  • Menyerahkan fotokopi ijazah (jika ada), buku rapor asli, dan/atau dokumen pendukung lain.
  • Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian.
  • Jika data diri pemohon tidak ditemukan di arsip madrasah: wajib menghadirkan 2 orang saksi teman satu angkatan, dan menyampaikan salinan putusan/fatwa pengadilan negeri setempat terkait kehilangan ijazah.

Karena Salah Tulis

  • Menyerahkan ijazah asli yang salah penulisannya beserta fotokopinya.
  • Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
  • Menyampaikan bukti/keterangan yang menunjukkan letak kesalahan penulisan.

Karena Rusak

  • Menyerahkan ijazah asli yang rusak (tidak terbaca sebagian/seluruhnya) beserta fotokopinya.
  • Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Siapa yang menerbitkan? Jika madrasah masih beroperasi, SKP diterbitkan oleh Kepala Madrasah dan diketahui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Jika madrasah sudah tutup/tidak beroperasi, SKP diterbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau pejabat berwenang lain di atasnya.

✅ 3. Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri

Bagi lulusan sekolah di luar negeri yang ingin ijazahnya diakui setara dengan ijazah madrasah (MI/MTs/MA), prosesnya dinilai oleh Tim Penilai Ijazah Luar Negeri yang dibentuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam, terdiri dari maksimal 5 orang (ketua, sekretaris, dan anggota), yang mengadakan rapat pertimbangan penilaian minimal 2 kali sebulan.

Dokumen yang perlu disiapkan cukup banyak, di antaranya:

  • Formulir permohonan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
  • Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar dan fotokopi paspor.
  • Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan/atau perwakilan negara asing di Indonesia, atau surat keterangan dari sekolah/madrasah asal.
  • Fotokopi ijazah/diploma/sertifikat beserta transkrip nilai dari satuan pendidikan luar negeri.
  • Bukti struktur program kurikulum dari satuan pendidikan asal.
  • Fotokopi akte kelahiran (khusus penyetaraan tingkat MI), atau fotokopi ijazah jenjang sebelumnya (khusus MTs dan MA).
  • Fotokopi buku rapor sesuai jenjang yang diajukan (kelas 4-6 untuk setara MI, kelas 7-9 untuk MTs, kelas 10-12 untuk MA).

Jika semua persyaratan lengkap dan hasil penilaian tim dinyatakan memenuhi syarat, Direktur Pendidikan Madrasah atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan menerbitkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri.

💡 Jangan Keliru dengan Juknis Penerbitan Ijazah 2026

Perlu digarisbawahi, Juknis ini berbeda dengan Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026 yang belakangan ramai dibahas. Juknis 2026 mengatur proses penerbitan ijazah baru bagi lulusan tahun ajaran berjalan lewat aplikasi PDUM, sedangkan Juknis 2015 yang dibahas di artikel ini khusus mengatur legalisir fotokopi, penggantian ijazah lama yang hilang/rusak, dan kesetaraan ijazah luar negeri. Jangan sampai tertukar saat mengurus salah satunya.

🔍 Tips Praktis

  1. Selalu bawa dokumen asli saat mengurus legalisir maupun SKP — tanpa dokumen asli, proses verifikasi tidak bisa dilakukan.
  2. Untuk kasus kehilangan, urus surat kehilangan dari Kepolisian lebih dulu sebelum datang ke madrasah/Kankemenag, karena ini syarat wajib.
  3. Kalau madrasah asal sudah tutup atau berganti nama, jangan bingung mencari — cukup datangi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
  4. Siapkan materai untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, karena dokumen ini selalu jadi syarat wajib di ketiga jenis layanan.

Penutup

Mengurus ijazah yang hilang, rusak, atau perlu dilegalisir sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan asal tahu alur dan syaratnya sejak awal. Simpan artikel ini sebagai referensi, dan jangan lupa unduh salinan resmi juknisnya untuk pegangan lengkap.

Belum sempat unduh? Klik lagi di sini: Download Juknis Legalisir & Pengganti Ijazah Madrasah.

Punya pengalaman mengurus SKP ijazah atau legalisir yang ingin dibagikan? Ceritakan di kolom komentar, siapa tahu bisa membantu pembaca lain yang mengalami hal serupa.

Disclaimer: artikel ini disusun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 yang hingga saat ini masih menjadi rujukan umum di berbagai satuan kerja Kemenag. Karena regulasi dapat diperbarui sewaktu-waktu, disarankan tetap mengonfirmasi prosedur terbaru ke Kankemenag/Kanwil Kemenag setempat sebelum mengurus dokumen.


Tag: Legalisir Ijazah Madrasah, Ijazah Hilang, SKP Ijazah, Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Kesetaraan Ijazah Luar Negeri, Kepdirjen Pendis 5343 Tahun 2015, Pengesahan Fotokopi Ijazah, Alumni Madrasah, RA MI MTs MA, Administrasi Kemenag

Hashtag (untuk media sosial/caption share):
#LegalisirIjazah #IjazahHilang #IjazahMadrasah #SKPIjazah #KesetaraanIjazah #MadrasahMuba #AlumniMadrasah #KemenagRI #PendidikanMadrasah #InfoMadrasah #DokumenSekolah #TipsMengurusIjazah #RAminMIMTsMA #Kepdirjen5343

Comments

Popular posts from this blog

FREE Download Modul Ajar KBC Semua Jenjang (RA, MI, MTs, MA) — Sesuai KMA 1503 Tahun 2025, Format Word Bisa Diedit

PAPAN DATA SEKOLAH LENGKAP, GRATIS, BISA DI EDIT

Perangkat Pembelajaran dan RPP Aidah Akhlak K.13 Kelas X Edisi Revisi Lengkap