Resmi Terbit! KMA 736 & 737 Tahun 2026 Ubah Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah — Wajib Cek Sebelum Terlambat
Dua regulasi baru resmi meramaikan lini masa operator dan guru madrasah sepanjang Juli 2026: KMA No. 736 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru, serta KMA No. 737 Tahun 2026 tentang Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik. Dua aturan ini datang berpasangan, dan sama-sama berkaitan dengan hal yang paling disorot guru bersertifikasi setiap semester: linieritas dan kelayakan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kalau Bapak/Ibu Guru dan operator madrasah belum sempat membaca detailnya, artikel ini merangkum apa saja yang berubah, siapa yang terdampak, dan langkah apa yang perlu segera dilakukan.
📥 Download Salinan Resmi KMA 736 & 737 Tahun 2026
Supaya tidak simpang siur, berikut salinan yang bisa langsung diunduh dan dijadikan pegangan di madrasah masing-masing:
- 📄 Download KMA Nomor 736 Tahun 2026 — Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
- 📄 Download KMA Nomor 737 Tahun 2026 — Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Madrasah
Catatan: file di atas adalah salinan yang beredar di kalangan operator madrasah (bukan diunggah langsung dari domain resmi kemenag.go.id). Isinya sudah sesuai judul dan pokok bahasan KMA 736/737, namun untuk kepastian hukum tetap disarankan mencocokkan dengan salinan asli dari Kanwil/Kankemenag setempat.
📌 Kenapa Dua KMA Ini Terbit?
KMA 736 Tahun 2026 hadir sebagai pembaruan dari aturan lama, KMA No. 890 Tahun 2019, yang selama ini menjadi pedoman beban kerja guru madrasah. Pembaruan ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian kebijakan agar pengelolaan beban kerja guru lebih relevan dengan perkembangan pendidikan madrasah saat ini.
Sementara itu, KMA 737 Tahun 2026 diterbitkan untuk menata ulang linieritas guru — yaitu kesesuaian antara sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, dan mata pelajaran atau tugas yang diampu — dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan madrasah melalui penataan kompetensi guru yang lebih tepat sasaran.
✅ Isi Pokok KMA 736 Tahun 2026: Beban Kerja & Ekuivalensi
Poin paling penting dari KMA 736 adalah standar jam kerja guru bersertifikat pendidik:
- Beban kerja guru bersertifikat pendidik ditetapkan minimal 37 jam 30 menit per minggu.
- Khusus jam tatap muka (JTM) mengajar, guru wajib memenuhi minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu.
Beban kerja ini tidak hanya dihitung dari jam mengajar di kelas, tapi mencakup lima komponen kegiatan:
- Perencanaan pembelajaran/pembimbingan
- Pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan
- Penilaian hasil pembelajaran
- Pembimbingan dan pelatihan peserta didik
- Pelaksanaan tugas tambahan
Bagian yang paling banyak ditanyakan guru adalah soal tugas tambahan yang bisa diekuivalensikan menjadi jam mengajar, di antaranya:
- Wakil Kepala Madrasah
- Kepala Perpustakaan
- Kepala Laboratorium
- Kepala Bengkel/Unit Produksi
- Koordinator bidang tertentu
- Pembimbing khusus
- Koordinator pembina asrama
Catatan: rincian jumlah jam ekuivalensi untuk setiap tugas tambahan tercantum di lampiran resmi KMA 736. Kami sarankan Bapak/Ibu mengunduh salinan resminya melalui Kanwil/Kankemenag setempat atau EMIS GTK untuk mencocokkan angka pastinya dengan kondisi di madrasah masing-masing.
✅ Isi Pokok KMA 737 Tahun 2026: Kesesuaian Sertifikat Pendidik
KMA 737 mengatur pedoman kesesuaian (linieritas) antara sertifikat pendidik yang dimiliki guru dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampu. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang madrasah, yaitu:
- Raudhatul Athfal (RA)
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Madrasah Aliyah (MA)
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Madrasah Luar Biasa
Pihak yang paling terdampak langsung dari aturan ini adalah:
- Guru di semua jenjang madrasah
- Kepala madrasah
- Operator EMIS
- Pengelola administrasi kepegawaian
💰 Kenapa Ini Penting Bagi Tunjangan Sertifikasi (TPG)?
Selama ini, linieritas sertifikat dan pemenuhan beban kerja adalah dua syarat klasik yang menjadi dasar penilaian kelayakan pencairan Tunjangan Profesi Guru. Dengan terbitnya KMA 736 dan 737, keduanya sekarang punya pedoman yang lebih baru dan lebih rinci. Artinya, guru yang datanya belum sesuai — baik dari sisi jam beban kerja maupun kesesuaian sertifikat dengan mapel yang diampu — berpotensi perlu melakukan penyesuaian data maupun penugasan agar tetap memenuhi syarat administratif.
Karena itu, aturan ini sebaiknya tidak dianggap sekadar regulasi teknis di atas kertas, melainkan hal yang perlu segera dicek ulang oleh setiap guru bersertifikat pendidik.
🔍 Langkah yang Perlu Segera Dilakukan
- Cek data mengajar di EMIS GTK — pastikan mata pelajaran yang diampu sudah sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Hitung ulang beban kerja mingguan — jumlahkan JTM dan tugas tambahan (jika ada), lalu bandingkan dengan standar minimal 37 jam 30 menit per minggu.
- Koordinasi dengan Kepala Madrasah/operator bila ada ketidaksesuaian, agar penugasan atau jadwal bisa disesuaikan sebelum periode verifikasi data.
- Unduh dan simpan salinan resmi KMA 736 dan KMA 737 dari kanal resmi Kanwil/Kankemenag sebagai pegangan, terutama bagian lampiran yang memuat tabel rinci.
- Pantau informasi lanjutan dari Kankemenag setempat, karena implementasi teknis di lapangan biasanya menyusul lewat juknis atau surat edaran tambahan.
Penutup
KMA 736 dan 737 Tahun 2026 adalah pengingat bahwa administrasi kepegawaian guru madrasah terus diperbarui mengikuti kebutuhan zaman. Daripada menunggu masalah muncul saat verifikasi TPG, langkah paling aman adalah mengecek kesesuaian data sejak sekarang.
Belum sempat unduh salinannya? Klik lagi di sini: KMA 736 Tahun 2026 dan KMA 737 Tahun 2026.
Punya pengalaman atau pertanyaan seputar linieritas dan beban kerja di madrasah Bapak/Ibu? Tulis di kolom komentar, nanti kita bahas bersama di artikel selanjutnya.
Disclaimer: artikel ini disusun sebagai rangkuman informasi umum dari regulasi yang baru terbit. Untuk kepastian teknis dan rincian lampiran, silakan merujuk pada salinan resmi KMA 736 dan KMA 737 Tahun 2026 dari Kementerian Agama RI atau Kanwil/Kankemenag setempat.
Tag: KMA 736 Tahun 2026, KMA 737 Tahun 2026, Beban Kerja Guru Madrasah, Linieritas Guru Madrasah, Sertifikat Pendidik, Tunjangan Profesi Guru, TPG Madrasah, Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru, Regulasi Kemenag 2026, EMIS GTK, Guru Madrasah 2026/2027, Administrasi Madrasah
Hashtag (untuk media sosial/caption share):
#KMA736 #KMA737 #GuruMadrasah #LinieritasGuru #TPGMadrasah #TunjanganSertifikasi #BebanKerjaGuru #EMISGTK #KemenagRI #MadrasahMuba #InfoGuru #GuruBersertifikasi #RegulasiMadrasah #TahunAjaran20262027 #PendidikanMadrasah

Comments
Post a Comment