Bukti Dukung Laporan TPPK di Lingkungan Satuan Pendidikan
Paket lengkap & siap edit untuk melengkapi Pengelolaan Kinerja Guru pada tugas tambahan sebagai anggota/koordinator TPPK.
📑 Daftar Isi
🎯 Apa itu TPPK dan Perannya di Satuan Pendidikan
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dibentuk di setiap satuan pendidikan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan, perundungan, serta kekerasan seksual sesuai amanat Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Tugas ini sering berjalan beriringan dengan layanan Bimbingan Konseling (BK) dalam mendampingi peserta didik.
🗂️ Isi Paket Bukti Dukung
Paket berisi format laporan yang dapat langsung digunakan dan diedit bebas:
- Program kerja pencegahan kekerasan selama satu periode kinerja
- Rekap sosialisasi, edukasi, dan kegiatan pencegahan di satuan pendidikan
- Format laporan penanganan (jika ada kasus) sesuai prosedur yang berlaku
📥 Download Bukti Dukung Laporan TPPK
Format dapat diedit bebas — sesuaikan dengan data madrasah/sekolah Anda Download via Google Drive📈 Pentingnya Bukti Dukung bagi Penilaian Kinerja
Keaktifan dalam TPPK menunjukkan kontribusi guru dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, sehingga menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja. Lihat juga Bukti Dukung Laporan Umpan Balik Teman Sejawat sebagai pelengkap aspek kolaborasi.
💡 Tips Menyusun Laporan TPPK
Sertakan dokumentasi kegiatan sosialisasi/edukasi pencegahan kekerasan, daftar hadir, serta rekap laporan tanpa mencantumkan identitas korban/pelaku secara terbuka agar laporan lebih kuat sebagai bukti dukung sekaligus menjaga asas perlindungan.
❓ Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah format laporan ini bisa diedit?
Bisa. Seluruh file dalam format yang dapat diedit bebas sehingga dapat disesuaikan dengan kop surat, identitas, dan data madrasah/sekolah masing-masing.
Apakah bukti dukung TPPK wajib diunggah setiap periode PMM?
Jika guru yang bersangkutan menyandang tugas tambahan sebagai anggota/koordinator TPPK pada periode penilaian tersebut, bukti dukung ini disarankan untuk dilampirkan sebagai pendukung indikator kinerja tambahan.
Apa dasar hukum pembentukan TPPK?
TPPK dibentuk berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Ditulis oleh Mifkhudin — Kepala Madrasah & pemerhati kurikulum madrasah.
