Portal Berita & Informasi Madrasah Media Guru & Tenaga Kependidikan
BOS

Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026: Jadwal, Cara Isi, dan Link Download Format

 

INFORMASI MADRASAH

Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026: Jadwal, Cara Isi, dan Link Download Format

Penjelasan lengkap Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam tentang Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah TA 2027, lengkap dengan link download format Tanda Bukti dan Surat Pernyataan.

Kementerian Agama RI melalui Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menerbitkan Surat Edaran perihal Pendataan EMIS (BAP BOS) yang menjadi dasar perhitungan alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Tahun Anggaran 2027.

Bagi Kepala RA, Kepala Madrasah, operator EMIS, maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, artikel ini merangkum isi surat edaran tersebut secara lengkap: dasar surat, jadwal, kewajiban RA/Madrasah, mekanisme perhitungan alokasi, hingga link download format yang dibutuhkan.

Catatan penting:
Artikel ini merupakan rangkuman dari surat edaran resmi Kementerian Agama RI. Jika terdapat pembaruan kebijakan atau perubahan jadwal, rujukan utama tetap surat edaran resmi dan portal EMIS Kemenag.

Dasar Surat Edaran

Pendataan EMIS (BAP BOS) ini diatur melalui surat edaran resmi dengan rincian sebagai berikut.

Nomor Surat B-579/Dt.I.I/KU.05/08/2026
Tanggal 31 Agustus 2026
Sifat Penting
Perihal Pendataan EMIS (BAP BOS)
Penerbit a.n. Direktur Jenderal, Direktur KSKK Madrasah — Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia

Apa Itu Pendataan EMIS (BAP BOS)?

Pendataan EMIS (BAP BOS) adalah proses pemutakhiran data jumlah siswa aktif dan rombongan belajar (rombel) melalui aplikasi EMIS, yang digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2027. BAP sendiri merujuk pada Berita Acara Pendataan yang menjadi bukti bahwa satuan pendidikan telah memutakhirkan datanya dengan benar.

Intinya: semakin akurat data siswa dan rombel yang diinput di EMIS pada periode ini, semakin akurat pula alokasi BOP RA/BOS Madrasah yang diterima satuan pendidikan pada tahun anggaran 2027.

Jadwal Pendataan EMIS (BAP BOS) 2026

  • Periode pendataan: 1 s.d. 30 September 2026
  • Dilakukan melalui portal resmi: emis.kemenag.go.id
  • Batas akhir unggah Tanda Bukti: 30 September 2026
Perhatian: jadwal di atas mengikuti isi surat edaran per Agustus 2026. RA dan Madrasah disarankan tidak menunda pengisian hingga mendekati tenggat, mengingat proses verifikasi data juga membutuhkan waktu.

Kewajiban RA dan Madrasah

Berdasarkan surat edaran, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi RA dan Madrasah selama periode pendataan berlangsung.

Input jumlah siswa aktif ke dalam rombel
Data siswa aktif wajib dimasukkan ke aplikasi EMIS dan dikelompokkan sesuai rombongan belajar (rombel) masing-masing.
Buat Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS)
Kepala Madrasah membuat dan menandatangani Tanda Bukti sebagai pernyataan bahwa data yang diinput adalah data sebenarnya, bermaterai Rp10.000.
Unggah Tanda Bukti ke Aplikasi EMIS
Dokumen yang sudah ditandatangani diunggah kembali ke portal EMIS sebagai bukti pemutakhiran data.
Selesaikan sebelum 30 September 2026
Seluruh proses input data dan unggah Tanda Bukti harus tuntas sebelum batas akhir yang ditentukan.

Dasar Perhitungan Alokasi BOP RA dan BOS Madrasah

Surat edaran menegaskan bahwa perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah menggunakan jumlah siswa aktif yang memiliki rombongan belajar (rombel). Artinya, kelengkapan data rombel menjadi faktor penting agar jumlah siswa aktif benar-benar terhitung dalam penetapan alokasi.

Mekanisme perhitungan dan penetapan alokasi selanjutnya merujuk pada Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang berlaku.

Bagi RA/Madrasah yang Tidak Bersedia Menerima BOP/BOS

RA atau Madrasah yang tidak bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah Tahun Anggaran 2027 tidak perlu melakukan pendataan EMIS (BAP BOS). Sebagai gantinya, satuan pendidikan cukup membuat:

  • Surat pernyataan tidak bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah
  • Bermaterai Rp10.000
  • Diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Format contoh surat pernyataan ini tersedia dalam lampiran resmi surat edaran.

Sanksi Jika Data Tidak Sesuai

Surat edaran juga menegaskan bahwa apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada hasil Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026, RA dan Madrasah akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, akurasi data menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh operator EMIS di masing-masing satuan pendidikan.

Download Format Tanda Bukti dan Surat Pernyataan

Untuk memudahkan RA dan Madrasah dalam mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, berikut link download format Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) beserta contoh Surat Pernyataan Tidak Bersedia Menerima BOP RA/BOS Madrasah sesuai lampiran surat edaran resmi.

Pastikan untuk memeriksa kembali kesesuaian data pada dokumen (nama satuan pendidikan, NSM, jumlah siswa, jumlah rombel) sebelum ditandatangani dan diunggah ke portal EMIS.

Kontak Informasi dan Pengaduan

Apabila terdapat pertanyaan, kendala teknis, atau pengaduan terkait Pendataan EMIS (BAP BOS), Kemenag menyediakan kanal resmi melalui email:

Email: kelembagaankerjasama@madrasah.kemenag.go.id

FAQ Pendataan EMIS (BAP BOS)

Apa tujuan Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026? Sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2027.
Sampai kapan batas waktu pendataan? Paling lambat 30 September 2026, melalui portal emis.kemenag.go.id.
Apa yang terjadi jika data yang diinput tidak sesuai kondisi sebenarnya? RA dan Madrasah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah semua RA dan Madrasah wajib ikut pendataan ini? Wajib bagi yang bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah TA 2027. Yang tidak bersedia menerima cukup membuat surat pernyataan tidak bersedia bermaterai, tanpa perlu melakukan pendataan.
Apa dasar perhitungan alokasi BOP RA/BOS Madrasah? Jumlah siswa aktif yang memiliki rombongan belajar (rombel) di EMIS.

Jangan Lewatkan Batas Waktu Pendataan EMIS

Segera lengkapi data siswa dan rombel di EMIS, siapkan Tanda Bukti Pendataan, dan unggah sebelum 30 September 2026.

Download Format Lengkap →

Kesimpulan

Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026 merupakan tahapan penting yang menentukan besaran alokasi BOP RA dan BOS Madrasah untuk Tahun Anggaran 2027. RA dan Madrasah perlu memastikan data siswa aktif dan rombel sudah lengkap dan akurat di EMIS, membuat Tanda Bukti bermaterai, serta menyelesaikan seluruh proses sebelum batas waktu 30 September 2026 agar tidak berdampak pada alokasi bantuan yang diterima.

Disclaimer MadrasahMuba.com:
MadrasahMuba.com merupakan blog independen yang menyajikan informasi dan referensi seputar dunia madrasah, bukan kanal resmi Kementerian Agama. Pembaca disarankan memverifikasi kembali jadwal, kebijakan, dan ketentuan Pendataan EMIS (BAP BOS) melalui surat edaran resmi dan portal EMIS Kemenag sebelum dijadikan dasar pelaksanaan.
Iklan Sponsor