Portal Berita & Informasi Madrasah Media Guru & Tenaga Kependidikan

DOWNLOAD Panduan Program Tahunan Kepsek & Kamad 2026/2027

 


Setiap awal tahun ajaran, kepala sekolah maupun kepala madrasah di seluruh Indonesia punya kewajiban yang sama: menyusun program tahunan sebagai peta kerja satuan pendidikan selama satu tahun ke depan. Sayangnya, banyak template "Program Kerja Kepala Sekolah" yang beredar di internet masih memakai dasar hukum lama yang sudah tidak berlaku, sehingga berisiko keliru saat dipertanggungjawabkan ke pengawas atau saat proses akreditasi.

Artikel ini merangkum payung hukum program tahunan yang benar-benar masih berlaku di 2026, alur penyusunannya baik untuk sekolah di bawah Kemendikdasmen maupun madrasah di bawah Kementerian Agama, serta struktur yang lazim dipakai berbasis 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Apa Itu Program Tahunan Kepala Sekolah/Madrasah?

Program tahunan — sering disebut juga Rencana Kerja Tahunan (RKT) — adalah dokumen perencanaan operasional satuan pendidikan untuk satu tahun ajaran, diturunkan dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) empat tahunan. Dokumen ini memuat sasaran, program, indikator keberhasilan, kegiatan, jadwal, penanggung jawab, hingga rencana anggarannya — dan menjadi dasar penyusunan RKAS (untuk sekolah) atau RKAM (untuk madrasah).

Dasar Hukum yang Benar-Benar Masih Berlaku di 2026

Ini bagian yang paling sering keliru di banyak referensi lama. Berikut posisi regulasi yang perlu diperhatikan:

  • Sudah tidak berlaku: PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan sejumlah ketentuan turunannya yang masih sering dikutip di template-template lama.
  • Yang berlaku sekarang: PP Nomor 57 Tahun 2021 jo. PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan — inilah payung hukum 8 SNP yang seharusnya dirujuk saat menyusun program tahunan tahun ini.
  • Untuk perencanaan anggaran sekolah (Kemendikdasmen): Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), ditetapkan 5 Februari 2026. Pasal 51 dan 64 regulasi ini mewajibkan kepala satuan pendidikan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri satuan pendidikan.
  • Untuk perencanaan anggaran madrasah (Kementerian Agama): Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 yang beredar merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026, mewajibkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) melalui aplikasi resmi e-RKAM.

Catatan kehati-hatian: nomor Kepdirjen Pendis 944 Tahun 2026 di atas penulis kutip dari pemberitaan dan sosialisasi di beberapa laman resmi Kantor Wilayah Kemenag daerah; salinan PDF resminya belum penulis temukan di portal JDIH pusat. Jika satuan Anda memegang salinan resmi dengan nomor berbeda, silakan jadikan itu sebagai rujukan utama.

Alur Penyusunan: dari Evaluasi Diri ke Program Tahunan

Baik jalur sekolah maupun madrasah sama-sama mensyaratkan program tahunan disusun berdasarkan hasil evaluasi diri satuan pendidikan tahun sebelumnya — bukan disusun dari nol atau sekadar menyalin template tahun lalu. Alurnya secara umum:

  1. Evaluasi diri — sekolah menggunakan hasil Rapor Pendidikan/Evaluasi Diri Satuan Pendidikan (EDS); madrasah menggunakan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang menghasilkan Skor Kinerja Pencapaian Mutu (SKPM).
  2. Penyusunan sasaran dan program — masalah/prioritas hasil evaluasi diri dipetakan ke dalam program kerja per Standar Nasional Pendidikan.
  3. Penyusunan RKT — sasaran diturunkan menjadi kegiatan konkret, indikator keberhasilan, jadwal, dan penanggung jawab pelaksana.
  4. Penuangan ke rencana anggaran — RKT dikonversi menjadi RKAS lewat aplikasi ARKAS (sekolah) atau RKAM lewat aplikasi e-RKAM (madrasah).

Khusus tahun 2026, Kemendikdasmen memperketat integrasi ARKAS dengan sistem monitoring MARKAS untuk transparansi dana BOSP — jadi program tahunan sekolah idealnya sudah disiapkan lebih awal (skema T-1) agar sinkron saat verifikasi anggaran.

Struktur Program Tahunan Berbasis 8 Standar Nasional Pendidikan

Agar program tahunan mudah dipetakan ke RKAS/RKAM dan dinilai saat akreditasi, struktur program kerja lazim disusun mengikuti 8 SNP berikut:

  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Penilaian Pendidikan
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Standar Sarana dan Prasarana
  7. Standar Pengelolaan
  8. Standar Pembiayaan

Setiap standar diuraikan menjadi program, kegiatan, target, jadwal semester 1 dan 2, serta penanggung jawab — sehingga program tahunan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tapi benar-benar dipakai sebagai acuan kerja harian.

Sekolah vs Madrasah: Sama Kerangka, Beda Jalur Administrasi

Aspek Sekolah (Kemendikdasmen) Madrasah (Kemenag)
Evaluasi diri Rapor Pendidikan / EDS EDM (Evaluasi Diri Madrasah)
Dokumen anggaran RKAS RKAM
Aplikasi resmi ARKAS e-RKAM
Dasar hukum anggaran 2026 Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 Kepdirjen Pendis No. 944 Tahun 2026
Jadwal tahun ajaran Ditetapkan per provinsi oleh Dinas Pendidikan Seragam nasional lewat Kepdirjen Pendis

Meski jalur administrasinya berbeda, kerangka besar 8 SNP dan alur "evaluasi diri → program tahunan → rencana anggaran" berlaku sama untuk keduanya.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Menyalin dasar hukum dari template lama tanpa mengecek apakah regulasinya masih berlaku — seperti kasus PP 19/2005 yang sudah digantikan PP 57/2021 jo. PP 4/2022.
  • Program tahunan tidak nyambung dengan hasil evaluasi diri — disusun sekadar memenuhi syarat administrasi, bukan menjawab masalah nyata di satuan pendidikan.
  • Tidak sinkron dengan RKAS/RKAM — program disusun terpisah dari rencana anggaran, sehingga kegiatan yang direncanakan tidak punya alokasi dana yang jelas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kepala madrasah wajib memakai format program tahunan yang sama dengan sekolah?

Kerangka besarnya sama-sama mengacu 8 Standar Nasional Pendidikan, tapi dokumen turunannya berbeda: sekolah menuangkannya ke RKAS lewat ARKAS, madrasah ke RKAM lewat e-RKAM.

Kapan program tahunan sebaiknya disusun?

Idealnya disusun menjelang tahun ajaran baru, setelah hasil evaluasi diri (Rapor Pendidikan/EDS untuk sekolah, EDM untuk madrasah) tahun sebelumnya keluar. Untuk madrasah, jadwal tahun ajaran ditetapkan seragam secara nasional oleh Kepdirjen Pendis; untuk sekolah, jadwalnya mengikuti kalender pendidikan provinsi masing-masing.

Apa dasar hukum 8 Standar Nasional Pendidikan yang benar untuk dikutip tahun 2026?

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 — bukan lagi PP Nomor 19 Tahun 2005.


Disclaimer: madrasahmuba.com adalah blog independen yang menyajikan informasi seputar dunia madrasah untuk pembaca di seluruh Indonesia, dan tidak berafiliasi dengan MA Nurul Islam maupun Kementerian Agama RI. Seluruh informasi bersumber dari dokumen dan kanal resmi pemerintah; pembaca disarankan mengecek pembaruan langsung di kanal resmi Kemendikdasmen dan Kementerian Agama, karena nomor regulasi dan tautan dapat berubah sewaktu-waktu.

Iklan Sponsor