Bukti Dukung RHK Kepala Sekolah dan Madrasah 2026

 


Setiap tahun, kepala sekolah maupun kepala madrasah di seluruh Indonesia dihadapkan pada satu kewajiban administratif yang sama: menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK) beserta bukti dukung-nya melalui sistem pengelolaan kinerja di Ruang GTK/Platform Merdeka Mengajar (PMM). Banyak kepala satuan pendidikan masih bingung dokumen apa saja yang perlu disiapkan, apalagi setelah mekanismenya diperbarui pemerintah menjelang tahun 2026.

Artikel ini merangkum aturan resmi terbaru, tahapan pengelolaan kinerja, jenis-jenis bukti dukung yang relevan, sekaligus tautan unduhan dokumen resmi dan template checklist yang bisa langsung dipakai — berlaku untuk kepala sekolah di bawah Kemendikdasmen maupun kepala madrasah di bawah Kementerian Agama, karena keduanya kini berjalan pada sistem yang sama.

Apa Itu RHK dan Bukti Dukung?

Rencana Hasil Kerja (RHK) adalah rumusan hasil kerja individu yang disusun kepala sekolah/madrasah di awal periode penilaian, mencakup indikator kinerja, target yang harus dicapai, dan perspektif penilaian. Sementara bukti dukung adalah dokumen, catatan, atau rekaman kegiatan yang menunjukkan bahwa target dalam RHK tersebut benar-benar dilaksanakan sepanjang tahun berjalan.

Dasar hukum yang mengatur mekanisme ini saat ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan, ditetapkan 22 Desember 2025. Regulasi inilah yang menjadi acuan siklus pengelolaan kinerja tahun 2026, menggantikan ketentuan teknis sebelumnya namun tetap mengakui sah hasil penilaian yang telah ditetapkan pada periode-periode sebelumnya.

Apa yang Berubah pada Pengelolaan Kinerja 2025/2026?

Dibanding skema sebelumnya, ada tiga penyederhanaan utama yang perlu diketahui kepala sekolah dan kepala madrasah:

  • Pengisian cukup satu kali dalam setahun — sebelumnya dilakukan dua kali (semester ganjil dan genap).
  • Tidak ada lagi unggah dokumen manual satu per satu ke sistem. Bukti dukung tetap perlu disiapkan dan didokumentasikan di satuan pendidikan, tetapi verifikasinya dilakukan langsung oleh atasan penilai, bukan dengan mengunggah setiap file ke aplikasi.
  • Pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri yang diverifikasi atasan, menggantikan sistem poin diklat yang berlaku sebelumnya.

Meski proses unggah manual dipangkas, dokumentasi fisik/digital atas kegiatan tetap wajib disiapkan di satuan pendidikan masing-masing — karena atasan penilai (kepala dinas pendidikan, kepala cabang dinas, atau kepala kantor kementerian agama) akan memverifikasi berdasarkan bukti yang benar-benar ada, bukan sekadar klaim.

Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah: Satu Sistem yang Sama

Poin penting yang perlu digarisbawahi: pengelolaan kinerja melalui Ruang GTK/PMM ini tidak hanya berlaku untuk kepala sekolah di bawah Kemendikdasmen, tetapi juga diikuti oleh kepala madrasah berstatus ASN (PNS maupun PPPK) di bawah Kementerian Agama. Beberapa kantor wilayah Kemenag di daerah telah mengonfirmasi hal ini kepada satuan kerjanya, sehingga secara praktik, kepala madrasah mengisi RHK dan menyiapkan bukti dukung dengan alur yang pada dasarnya sama dengan kepala sekolah.

Catatan kehati-hatian: hingga artikel ini disusun, penulis belum menemukan surat edaran teknis tersendiri dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang secara khusus mengatur bukti dukung kepala madrasah. Jika satuan kerja Anda menerima edaran resmi dari Kanwil/Kankemenag setempat yang berbeda ketentuannya, ikuti edaran tersebut sebagai acuan yang lebih spesifik.

Empat Tahap Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah

Berdasarkan panduan resmi Pusat Informasi Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen, siklus Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) terdiri atas empat tahap:

  1. Pra-Perencanaan Kinerja — memutakhirkan data unit organisasi dan data kepegawaian, serta menetapkan tim kinerja di satuan pendidikan.
  2. Perencanaan Kinerja — kepala sekolah/madrasah menyusun RHK dengan memilih sub-indikator kepemimpinan pembelajaran dan aspek perilaku kerja yang relevan.
  3. Pelaksanaan Kinerja — tim kinerja melakukan observasi, diskusi persiapan, observasi kelas, hingga refleksi tindak lanjut sepanjang tahun berjalan.
  4. Pemantauan dan Penetapan Predikat — diskusi akhir untuk menetapkan rekomendasi predikat kinerja berdasarkan rating praktik kinerja dan perilaku kerja.

Bukti dukung berperan penting sejak tahap kedua hingga keempat — menjadi dasar objektif saat atasan penilai memverifikasi bahwa rencana yang disusun di awal tahun benar-benar terlaksana.

Jenis-Jenis Bukti Dukung yang Perlu Disiapkan

Secara umum, bukti dukung RHK kepala sekolah/madrasah dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori berikut.

1. Aspek Kepemimpinan Pembelajaran

  • Dokumen perencanaan (RKS/RKM atau RKAS/RKAM) dan jadwal supervisi akademik
  • Catatan atau instrumen hasil observasi kelas
  • Notulen diskusi persiapan dan refleksi tindak lanjut supervisi
  • Dokumentasi program penguatan literasi dan budaya sekolah/madrasah
  • Laporan pengelolaan sumber daya (guru, sarana, anggaran BOS/BOSDA)
  • Notulen rapat komite dan dokumentasi kemitraan dengan orang tua/masyarakat

2. Aspek Perilaku Kerja (Nilai BerAKHLAK)

  • Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif
  • Contoh bukti: laporan pertanggungjawaban kegiatan, sertifikat pengembangan diri, dokumentasi kolaborasi lintas instansi, hingga laporan inovasi layanan sekolah/madrasah

3. Administrasi Siklus Kinerja

  • SK Tim Kinerja Sekolah/Madrasah
  • Tangkapan layar atau cetak RHK yang telah disetujui di Ruang GTK/PMM
  • Berita acara diskusi penetapan predikat kinerja akhir tahun

Agar tidak tercecer, ketiga kategori di atas sudah kami susun dalam satu file checklist yang bisa langsung diunduh dan diisi — tautannya ada di bagian akhir artikel ini.

Siapa yang Memverifikasi Bukti Dukung?

Sesuai perubahan mekanisme 2025/2026, verifikasi dilakukan berjenjang: kepala sekolah/madrasah memverifikasi kinerja guru di satuan pendidikannya, sementara kinerja kepala sekolah/madrasah sendiri diverifikasi oleh atasan langsung — kepala dinas pendidikan atau kepala cabang dinas pendidikan untuk sekolah, dan pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Agama untuk madrasah.

Unduh Dokumen Resmi dan Template Checklist

Berikut dua dokumen yang dapat membantu Anda menyiapkan bukti dukung RHK tahun ini:

Dokumen Keterangan Tautan
Kepmendikdasmen No. 271/O/2025 (PDF resmi) Dasar hukum resmi dari JDIH Kemendikdasmen Unduh PDF Resmi
Template Checklist Bukti Dukung RHK 2026 Disusun madrasahmuba.com, format DOCX siap isi Unduh Template Checklist

Template checklist ini adalah alat bantu mandiri yang disusun redaksi madrasahmuba.com untuk memudahkan pendataan, dan tidak menggantikan format resmi pada aplikasi Ruang GTK/PMM.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kepala madrasah wajib mengisi RHK di PMM?

Kepala madrasah berstatus ASN (PNS/PPPK) pada praktiknya mengisi RHK melalui sistem yang sama dengan kepala sekolah, yakni Ruang GTK/PMM. Untuk kepastian teknis di satuan kerja Anda, tetap rujuk edaran resmi dari Kanwil/Kankemenag setempat.

Apa beda RHK dengan SKP?

RHK merupakan bagian dari penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang berlaku bagi seluruh ASN. Bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, RHK disusun melalui platform Ruang GTK/PMM sebagai turunan teknis dari ketentuan SKP secara umum.

Kapan periode pengisian kinerja tahun 2026?

Berdasarkan skema baru, pengisian dilakukan satu kali untuk periode Januari–Desember 2026. Untuk tanggal pasti pembukaan dan penutupan setiap tahap, pantau pengumuman resmi di platform Ruang GTK/PMM karena jadwalnya dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.


Disclaimer: madrasahmuba.com adalah blog independen yang menyajikan informasi seputar dunia madrasah untuk pembaca di seluruh Indonesia, dan tidak berafiliasi dengan instansi manapun. Seluruh informasi bersumber dari dokumen resmi pemerintah yang tertaut di atas; pembaca disarankan mengecek pembaruan langsung di kanal resmi Kemendikdasmen dan Kementerian Agama.

Comments

Popular posts from this blog

FREE Download Modul Ajar KBC Semua Jenjang (RA, MI, MTs, MA) — Sesuai KMA 1503 Tahun 2025, Format Word Bisa Diedit

PAPAN DATA SEKOLAH LENGKAP, GRATIS, BISA DI EDIT

Perangkat Pembelajaran dan RPP Aidah Akhlak K.13 Kelas X Edisi Revisi Lengkap