Babak baru penerapan kurikulum di lingkungan madrasah resmi dimulai. Melalui surat pemberitahuan terbaru, disampaikan bahwa Kurikulum 2013 (K13) resmi dihentikan penggunaannya di seluruh jenjang madrasah, dan sebagai gantinya seluruh satuan pendidikan madrasah diwajibkan untuk beralih sepenuhnya ke Kurikulum Merdeka mulai Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan dan penyempurnaan implementasi kurikulum pada satuan pendidikan madrasah, sekaligus menjadi penanda berakhirnya masa transisi kurikulum yang selama ini masih memberi ruang bagi sebagian madrasah untuk menggunakan K13.
Berikut rangkuman poin-poin penting dari surat edaran tersebut yang perlu diketahui oleh Kepala Madrasah, guru, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan madrasah.
1. Batas Akhir Penggunaan Kurikulum 2013
Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan sebagai batas akhir penggunaan Kurikulum 2013 di seluruh jenjang madrasah. Artinya, mulai Tahun Ajaran 2026/2027, tidak ada lagi madrasah yang diperkenankan menggunakan K13 dan seluruhnya wajib telah beralih ke Kurikulum Merdeka.
2. Dasar Hukum yang Digunakan
Kebijakan peralihan ini berpedoman pada dua regulasi utama, yaitu:
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, yang merupakan penyempurnaan dari KMA Nomor 450 Tahun 2024;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
3. Ketentuan Masa Transisi
Terdapat tahapan waktu yang perlu dicermati oleh madrasah:
- Tahun Ajaran 2025/2026 — batas akhir masa transisi bagi madrasah yang belum mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
- Tahun Ajaran 2026/2027 — seluruh jenjang madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK) wajib menerapkan Kurikulum Merdeka secara penuh.
- Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) — mendapat kelonggaran waktu penyesuaian paling lambat hingga Tahun Ajaran 2027/2028.
4. Langkah Persiapan yang Diinstruksikan ke Madrasah
Sebagai tindak lanjut, setiap madrasah diminta segera melakukan langkah-langkah persiapan berikut:
- Menyusun Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) yang berpedoman pada KMA Nomor 1503 Tahun 2025;
- Mengikutsertakan dan memfasilitasi pendidik/guru dalam program pelatihan Deep Learning (Pembelajaran Mendalam), baik yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama maupun secara mandiri.
Dengan terbitnya ketentuan ini, seluruh madrasah — mulai dari RA hingga MAK — perlu segera menyesuaikan perangkat pembelajaran, dokumen kurikulum, hingga kesiapan tenaga pendidik agar implementasi Kurikulum Merdeka pada TA 2026/2027 dapat berjalan optimal.
Download Surat Edaran Implementasi Penuh Kurikulum Merdeka
Bagi Bapak/Ibu Kepala Madrasah dan guru yang membutuhkan salinan resmi surat pemberitahuan ini sebagai arsip maupun bahan sosialisasi di satuan pendidikan masing-masing, silakan unduh melalui tautan berikut:
📥 Download Surat Edaran (PDF)
Baca Juga
- Perangkat Pembelajaran Berbasis KMA 1503 Tahun 2025: Panduan Lengkap untuk Madrasah
- Kumpulan Perangkat Pembelajaran Kurikulum Merdeka Semua Mapel Madrasah TP 2026/2027
- Cara Menyusun Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) Madrasah
Pantau terus madrasahmuba.com untuk mendapatkan informasi kebijakan, perangkat pembelajaran, dan berbagai referensi terbaru seputar dunia pendidikan madrasah di Indonesia.
