Portal Berita & Informasi Madrasah Media Guru & Tenaga Kependidikan

KMA 943 Tahun 2026: Perubahan Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik, Ini Link Download File

 

KMA 943 Tahun 2026: Perubahan Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik, Ini Link Download File 


MadrasahMuba.com — Kabar penting bagi kepala madrasah, guru madrasah, pengawas, serta pengelola administrasi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan telah menyampaikan Surat Pengantar Nomor SP-35/Kw.06.2/PP/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 mengenai penyampaian Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 943 Tahun 2026.

KMA tersebut mengatur perubahan atas KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Dokumen ini disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.

📢 INFO PENTING GURU MADRASAH
KMA Nomor 943 Tahun 2026 perlu menjadi perhatian bagi madrasah, khususnya dalam penataan beban kerja guru, tugas tambahan, serta pemenuhan ketentuan yang berkaitan dengan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.


📌 Apa Itu KMA Nomor 943 Tahun 2026?

KMA Nomor 943 Tahun 2026 merupakan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia yang menetapkan perubahan atas KMA Nomor 736 Tahun 2026.

Perubahan tersebut berkaitan dengan Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Dalam dokumen KMA, pedoman ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  • beban kerja guru;
  • pemenuhan jam tatap muka;
  • pemberian tugas tambahan;
  • ekuivalensi tugas tambahan;
  • ketentuan kepala madrasah;
  • ketentuan guru yang memperoleh tugas tambahan;
  • serta penetapan beban kerja melalui dokumen administrasi madrasah.

Dengan demikian, KMA ini menjadi salah satu regulasi penting yang perlu dipahami oleh kepala madrasah dan guru bersertifikat pendidik.


📄 Surat Edaran Kanwil Kemenag Sumatera Selatan

Surat Pengantar Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan diterbitkan pada:

Tanggal: 26 Agustus 2026
Nomor: SP-35/Kw.06.2/PP/08/2026
Perihal: Penyampaian KMA Nomor 943 Tahun 2026 tentang Perubahan atas KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan dengan keterangan agar dokumen disampaikan untuk ditindaklanjuti.


🔎 Apa yang Diatur dalam KMA 943 Tahun 2026?

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan pada surat tersebut, pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah mengatur berbagai aktivitas yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja.

Pada bagian Beban Kerja, dokumen menjelaskan bahwa pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai beban kerja, tugas tambahan, serta ekuivalensi tugas tambahan.

Dokumen juga menjelaskan bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pembelajaran atau pembimbingan serta berbagai tugas tambahan yang dapat diperhitungkan sesuai ketentuan.


⏰ Ketentuan Beban Kerja Guru Madrasah

Salah satu bagian penting dalam dokumen adalah ketentuan mengenai beban kerja guru.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa guru madrasah melaksanakan beban kerja sesuai ketentuan yang ditetapkan, termasuk pelaksanaan tugas pembelajaran atau pembimbingan.

Dokumen juga memuat ketentuan mengenai pemenuhan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dalam kondisi tertentu serta pengaturan tugas tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari beban kerja guru.

Karena itu, kepala madrasah dan guru perlu membaca dokumen secara utuh sebelum melakukan penyesuaian pembagian tugas.


🧑‍🏫 Tugas Tambahan Guru yang Dapat Diperhitungkan

KMA yang dilampirkan dalam surat juga memuat berbagai tugas tambahan yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja guru.

Di antaranya meliputi tugas seperti:

  • wakil kepala madrasah;
  • pembina organisasi peserta didik;
  • pembina ekstrakurikuler;
  • koordinator pengembangan kompetensi;
  • koordinator bursa kerja khusus;
  • guru piket;
  • koordinator pengelolaan kinerja guru;
  • koordinator pembelajaran inklusi;
  • tim pencegahan dan penanganan kekerasan;
  • pengurus kepanitiaan;
  • pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi;
  • tutor pendidikan kesetaraan;
  • instruktur atau narasumber;
  • peserta program pengembangan kompetensi;
  • pengurus kelompok kerja guru;
  • petugas pengabdian masyarakat;
  • tim inti pelaksanaan program madrasah;
  • guru wali;
  • pembimbing asrama;
  • pembimbing peserta didik;
  • koordinator dan fasilitator kokurikuler; serta
  • tim inti kurikulum berbasis cinta (KBC).

Masing-masing tugas memiliki ketentuan dan ekuivalensi beban kerja yang perlu diperhatikan oleh madrasah.


📊 Ekuivalensi Tugas Tambahan

Salah satu bagian yang cukup penting dalam KMA ini adalah tabel mengenai ekuivalensi maksimal beban kerja per minggu untuk berbagai tugas tambahan.

Sebagai contoh, dokumen memuat beberapa tugas tambahan dengan ekuivalensi tertentu, seperti:

Wali kelas dapat memperoleh ekuivalensi beban kerja maksimal sesuai ketentuan dalam dokumen.

Demikian pula tugas seperti pembina ekstrakurikuler, koordinator pengembangan kompetensi, guru piket, koordinator pembelajaran inklusi, tim pencegahan dan penanganan kekerasan, guru wali, pembimbing peserta didik, hingga koordinator dan fasilitator kokurikuler.

Karena setiap tugas mempunyai persyaratan dan ekuivalensi masing-masing, madrasah sebaiknya tidak hanya melihat jumlah jamnya, tetapi juga memperhatikan persyaratan yang tercantum dalam KMA.


🏫 Ketentuan Tugas Tambahan di Madrasah

KMA 943 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan mengenai pemberian tugas tambahan kepada guru.

Pemberian tugas tambahan perlu mempertimbangkan kondisi dan struktur organisasi madrasah, jumlah peserta didik, jumlah rombongan belajar, serta ketentuan lain yang tercantum dalam pedoman.

Khusus untuk beberapa tugas tertentu, dokumen menetapkan batasan berdasarkan jumlah rombongan belajar maupun jumlah peserta didik.

Oleh sebab itu, kepala madrasah perlu melakukan pemetaan terlebih dahulu sebelum menetapkan pembagian tugas tambahan kepada guru.


📝 SKMT dan SKBK dalam Pemenuhan Beban Kerja Guru

Bagian lain yang perlu menjadi perhatian adalah penetapan beban kerja.

Dalam dokumen dijelaskan mengenai Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) sebagai bagian dari administrasi penetapan dan pembuktian pemenuhan beban kerja.

Pada bagian penetapan beban kerja, dijelaskan bahwa kepala madrasah menetapkan beban kerja guru dalam bentuk SKMT dan mekanisme penerbitan dokumen tersebut mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Karena itu, administrasi pembagian tugas guru sebaiknya disiapkan secara tertib dan disesuaikan dengan kondisi nyata di madrasah.


⚠️ Jangan Langsung Mengubah Pembagian Tugas Guru

Terbitnya KMA 943 Tahun 2026 tidak berarti madrasah harus melakukan perubahan secara terburu-buru tanpa membaca regulasi secara keseluruhan.

Kepala madrasah, guru, operator, dan pihak terkait sebaiknya:

  1. Membaca KMA Nomor 943 Tahun 2026 secara lengkap.
  2. Membandingkannya dengan KMA Nomor 736 Tahun 2026.
  3. Memetakan struktur tugas guru di madrasah.
  4. Memeriksa jumlah rombel dan peserta didik.
  5. Mengidentifikasi tugas tambahan yang diberikan kepada guru.
  6. Memeriksa persyaratan ekuivalensi masing-masing tugas.
  7. Menyesuaikan pembagian tugas dengan kondisi madrasah.
  8. Menyiapkan administrasi pendukung sesuai ketentuan.

Langkah tersebut penting agar pembagian beban kerja guru tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


📥 DOWNLOAD KMA 943 TAHUN 2026

Bagi Bapak/Ibu Kepala Madrasah, Guru, Pengawas, Operator Madrasah, dan pengelola administrasi pendidikan yang membutuhkan dokumen lengkap, silakan mengunduh surat edaran beserta lampiran KMA melalui Google Drive berikut:

👉 DOWNLOAD SURAT EDARAN & KMA NOMOR 943 TAHUN 2026

Download Surat Edaran & KMA 943 Tahun 2026 – Google Drive

Dokumen yang tersedia terdiri dari surat pengantar Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan dan lampiran KMA Nomor 943 Tahun 2026.

📌 Catatan: Gunakan dokumen resmi sebagai rujukan utama sebelum melakukan penyesuaian pembagian beban kerja atau administrasi guru di madrasah.


📚 Baca Juga Artikel MadrasahMuba

Untuk membantu Bapak/Ibu guru dan kepala madrasah mengikuti perkembangan regulasi serta administrasi pendidikan madrasah, berikut beberapa artikel terkait di MadrasahMuba:


💡 Mengapa KMA 943 Tahun 2026 Penting bagi Guru?

KMA 943 Tahun 2026 penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik.

Pemahaman terhadap regulasi ini dapat membantu madrasah dalam:

✅ Menyusun pembagian tugas guru secara lebih tepat.

✅ Mengidentifikasi tugas tambahan yang dapat diperhitungkan.

✅ Memahami ketentuan ekuivalensi tugas tambahan.

✅ Menyiapkan administrasi beban kerja guru.

✅ Menyesuaikan SKMT dan SKBK dengan kondisi serta ketentuan yang berlaku.

✅ Menghindari kesalahan administrasi dalam pemenuhan beban kerja guru.


🔍 Kesimpulan

KMA Nomor 943 Tahun 2026 merupakan regulasi penting bagi madrasah karena mengubah ketentuan dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan kemudian menyampaikan KMA tersebut melalui Surat Pengantar Nomor SP-35/Kw.06.2/PP/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.

Guru dan kepala madrasah disarankan membaca dokumen secara lengkap, terutama bagian mengenai beban kerja, tugas tambahan, ekuivalensi, serta penetapan beban kerja melalui SKMT dan SKBK.

📥 Download dokumen lengkap KMA 943 Tahun 2026 melalui link Google Drive di atas.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu Kepala Madrasah, Guru Madrasah, Pengawas, Operator, dan seluruh tenaga kependidikan dalam mempersiapkan administrasi Tahun Pelajaran 2026/2027.

Jangan lupa simpan dan bagikan artikel ini kepada rekan guru dan grup madrasah agar informasi regulasi terbaru ini dapat diketahui bersama.

MadrasahMuba.com — Portal Informasi dan Administrasi Madrasah.


Iklan Sponsor