AWAS TERLAMBAT! Ini Format DPU 2026/2027 yang Wajib Dikumpul Sebelum Batas Waktu Habis
Menjelang akhir tahun ajaran, satu dokumen administrasi yang selalu ditunggu oleh operator dan kepala madrasah adalah Daftar Peserta Ujian (DPU). Dokumen ini menjadi pintu awal sebelum siswa kelas akhir resmi terdaftar sebagai peserta Ujian Madrasah. Banyak madrasah masih bingung soal format yang benar, kolom apa saja yang wajib diisi, hingga alur pengesahannya. Artikel ini merangkum panduan DPU Tahun Ajaran 2026/2027 secara umum, sekaligus tautan unduh regulasi resminya.
Apa Itu DPU (Daftar Peserta Ujian)?
DPU atau Daftar Peserta Ujian adalah dokumen resmi yang memuat identitas lengkap peserta didik kelas akhir (kelas VI MI, kelas IX MTs, dan kelas XII MA/MAK) yang akan mengikuti Ujian Madrasah (UM) pada tahun ajaran berjalan. Dokumen ini disusun oleh masing-masing madrasah berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang tercatat dalam pangkalan data EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama, lalu divalidasi ulang oleh madrasah sebelum ditetapkan.
DPU menjadi dasar bagi madrasah untuk menerbitkan nomor peserta ujian, mencetak kartu peserta UM, hingga menyusun Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah tentang penetapan peserta Ujian Madrasah.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai pendataan peserta Ujian Madrasah merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah. Pada bagian pendataan peserta, POS ini menegaskan bahwa pendataan peserta UM dilakukan oleh masing-masing madrasah berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang ada di EMIS, kemudian divalidasi oleh madrasah sebelum daftar peserta dicetak dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah.
Secara teknis di lapangan, proses pengesahan DPU biasanya diteruskan secara berjenjang: dari madrasah, ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hingga ke Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi masing-masing, sesuai instruksi yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag setempat setiap tahunnya.
Isi dan Kolom Wajib dalam Format DPU
Secara umum, format DPU yang digunakan di berbagai provinsi memuat data identitas madrasah dan data siswa dengan kolom-kolom sebagai berikut:
Identitas Madrasah
- Nama Madrasah
- Status (Negeri/Swasta)
- Alamat
- NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
- NSM (Nomor Statistik Madrasah)
Data Peserta Didik
- Nomor Urut, Nomor Induk, NISN, Nomor Registrasi, dan NIK
- Nama Siswa dan Jenis Kelamin (L/P)
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Nama Orang Tua
- Asal Sekolah/Madrasah sebelumnya
- Nomor Ijazah jenjang sebelumnya
- Status keterdaftaran di EMIS (Sudah/Belum, beserta alasan jika belum)
Bagian penutup format umumnya memuat kolom pengesahan berjenjang, mulai dari pejabat Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag provinsi, Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga tanda tangan Kepala Madrasah yang bersangkutan.
Ketentuan Umum Pembuatan DPU
Meski format teknis dan tenggat waktu bisa berbeda di setiap provinsi sesuai kebijakan Kanwil Kemenag masing-masing, secara umum ketentuan pembuatan DPU mengikuti pola berikut:
- DPU dibuat berdasarkan format resmi yang diinstruksikan oleh Kanwil Kemenag provinsi setempat.
- DPU umumnya dibuat rangkap tiga: untuk arsip madrasah, untuk Kankemenag Kabupaten/Kota, dan untuk Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag provinsi.
- DPU yang telah diisi lengkap disahkan secara berjenjang sesuai alur yang berlaku di masing-masing provinsi.
- Madrasah wajib memastikan seluruh siswa kelas akhir yang diusulkan sudah terdaftar dan sinkron dengan data EMIS agar tidak menghambat penerbitan nomor peserta ujian.
Karena format dan batas waktu pengumpulan DPU ditetapkan melalui surat edaran masing-masing Kanwil Kemenag provinsi setiap tahunnya, madrasah disarankan untuk selalu memantau surat resmi dari Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag provinsi setempat agar tidak melewatkan format dan tenggat waktu terbaru.
Kaitan DPU dengan EMIS dan Nomor Peserta Ujian
Setelah DPU disahkan, data tersebut menjadi acuan dalam penyusunan nomor peserta Ujian Madrasah yang tersusun dari kombinasi kode tahun, kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode jenjang, kode madrasah, dan nomor urut peserta. Karena itu, keakuratan dan kesesuaian data DPU dengan EMIS sangat menentukan kelancaran proses penerbitan kartu peserta ujian di tahap berikutnya.
Link Download POS Ujian Madrasah 2026
Bagi madrasah yang membutuhkan referensi lengkap terkait pendataan peserta ujian dan seluruh ketentuan penyelenggaraan Ujian Madrasah, dokumen Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang POS Ujian Madrasah dapat diunduh melalui tautan berikut:
👉 Download POS Ujian Madrasah (Kepdirjen Pendis No. 751 Tahun 2026)
Catatan: format DPU yang berlaku secara teknis tetap mengikuti surat edaran resmi dari Kanwil Kemenag provinsi masing-masing, karena setiap provinsi dapat menetapkan tata cara dan tenggat waktu pengumpulan yang sedikit berbeda.
Kesimpulan
DPU adalah fondasi awal dari seluruh rangkaian Ujian Madrasah, sehingga pengisiannya harus dilakukan dengan cermat dan tepat waktu. Pastikan data siswa kelas akhir madrasah sudah sinkron dengan EMIS, gunakan format resmi yang berlaku di provinsi masing-masing, dan segera koordinasikan dengan Kankemenag Kabupaten/Kota apabila ada kendala data agar proses Ujian Madrasah tahun ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar.

Comments
Post a Comment