Jangan Sampai Gagal Naik Jenjang! Update UKKJ Guru PNS Kankemenag Muba Tahun 2026
Kabar penting untuk Guru PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kankemenag resmi mengeluarkan surat pemberitahuan penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Tahun 2026. Bagi Bapak/Ibu Guru RA/MI/MTs/MA Negeri maupun Swasta yang berstatus PNS dan berencana naik jenjang jabatan fungsional, ini saatnya bergerak cepat — ada batas waktu yang harus dikejar mulai minggu ini juga!
📋 Dasar Hukum & Latar Belakang
Penyelenggaraan UKKJ ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 18 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan, yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno.
Secara berjenjang, SE ini ditindaklanjuti oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin melalui Surat Nomor B-23/Kk.06.04.01/HM.00/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, ditujukan kepada seluruh Kepala RA/MI/MTs/MA Negeri dan Swasta
UKKJ merupakan pelaksanaan amanat sistem merit sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020), Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta secara khusus Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Uji Kompetensi menjadi syarat wajib bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang ingin naik jenjang jabatan.
🗓️ Tahapan & Jadwal Penting
Berdasarkan SE Kankemenag Muba, berikut tahapan yang wajib dikawal oleh Kepala Madrasah dan Katim GTK di satuan pendidikan masing-masing:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Updating data di Simpeg | 1 – 15 Agustus 2026 |
| Penarikan data potensi dari Simpeg Kemenag (cut off) | 16 Agustus 2026 |
| Pemetaan data sesuai formasi | 16 – 31 Agustus 2026 |
| Sinkronisasi data Simpeg Kemenag ke SIMPKB | 1 – 8 September 2026 |
| Verifikasi & validasi berkas | 28 September – 1 Oktober 2026 |
| Perbaikan dokumen peserta | 2 – 7 Oktober 2026 |
| Pengumuman hasil seleksi administrasi | 14 – 20 Oktober 2026 |
| Pelaksanaan Ukom (SJT & Studi Kasus) | 10 – 18 November 2026 |
| Pengumuman hasil & penerbitan sertifikat | 17 – 18 Desember 2026 |
*Jadwal lengkap mengacu pada lampiran SE Dirjen Pendidikan Islam No. 18 Tahun 2026, sebagian tahapan menyesuaikan jadwal resmi dari Kemendikdasmen selaku instansi pembina.
📊 Update Data Terkini per 11 Agustus 2026
Berdasarkan informasi koordinasi Tim GTK yang dipantau langsung dari aplikasi simpeg5.kemenag.go.id/uji-publik-ukkj-guru, jumlah guru yang telah melengkapi data sebagai calon peserta UKKJ per malam 11 Agustus 2026 adalah:
- Jenjang Ahli Pertama ke Ahli Muda: 1.101 guru
- Jenjang Ahli Muda ke Ahli Madya: 8.075 guru
- Total: 9.177 guru
Angka ini masih akan terus bertambah hingga batas cut off tanggal 15 Agustus 2026. Kepala Madrasah diimbau aktif mendorong guru-guru PNS di satuannya untuk segera memperbarui data sebelum tenggat waktu berakhir.
✅ Syarat Peserta UKKJ
Mengacu pada SE Dirjen Pendidikan Islam No. 18 Tahun 2026, berikut syarat yang harus dipenuhi calon peserta:
- Kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV (untuk JF Guru ahli pertama s.d. ahli madya, dan JF Pengawas Sekolah ahli muda s.d. ahli madya)
- Menduduki pangkat tertinggi pada jenjang JF saat ini, atau memiliki pangkat lebih tinggi dari pangkat tertinggi jenjang JF yang dimiliki
- Menandatangani pakta integritas
- Memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang
- Nilai prestasi kerja minimal baik dalam 1 tahun terakhir
- Tersedia lowongan kebutuhan JF pada jenjang yang dituju di satuan pendidikan/unit kerja
📁 Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Hasil pindai (scan) ijazah terakhir
- Hasil pindai SK jabatan terakhir
- Hasil pindai SK kenaikan pangkat terakhir
- Hasil pindai PAK konversi/integrasi terakhir yang memenuhi syarat kenaikan jenjang
- Hasil pindai dokumen penilaian predikat kinerja (minimal baik, 1 tahun terakhir)
- Pakta integritas bermeterai Rp10.000 yang telah ditandatangani
Dalam pengusulan calon peserta, prioritas diberikan berdasarkan: lama masa kerja di jabatan saat ini, kedekatan dengan masa purna tugas, prestasi kerja, riwayat tugas di daerah khusus, dan pemenuhan angka kredit.
🔎 Cara Update Data & Memantau Status
- Akses simpeg5.kemenag.go.id, lengkapi/perbarui data kepegawaian sesuai persyaratan UKKJ sebelum 15 Agustus 2026
- Pantau status sebagai calon peserta melalui laman simpeg5.kemenag.go.id/uji-publik-ukkj-guru
- Login menggunakan akun SSO (NIP dan password), sama seperti akun aplikasi Pusaka
- Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipindai dan siap diunggah saat tahap verifikasi dibuka
- Koordinasikan dengan Katim GTK atau Operator Madrasah masing-masing apabila menemui kendala data
📥 Link Download & Referensi Resmi
- 🌐 Cek Status Data Potensi Calon Peserta UKKJ (Simpeg)
- 🌐 FAQ Resmi Portal Uji Kompetensi Kemendikdasmen
- 🌐 Portal Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis)
*Rujukan resmi: SE Ditjen Pendidikan Islam No. 18 Tahun 2026 (30 Juli 2026) dan SE Kankemenag Kabupaten Musi Banyuasin No. B-23/Kk.06.04.01/HM.00/08/2026 (11 Agustus 2026).
🎯 Kesimpulan
UKKJ 2026 menjadi jalur resmi bagi Guru PNS di lingkungan Kemenag — termasuk guru RA/MI/MTs/MA se-Musi Banyuasin — untuk naik jenjang jabatan fungsional secara sah sesuai sistem merit. Karena tahapan awal (updating data di Simpeg) berbatas waktu sangat ketat hingga 15 Agustus 2026, Kepala Madrasah diharapkan segera menyosialisasikan hal ini kepada guru PNS yang memenuhi syarat di satuan pendidikannya masing-masing.
Pantau terus madrasahmuba.com untuk update informasi kepegawaian dan kemadrasahan lainnya!

Comments
Post a Comment