Portal Berita & Informasi Madrasah Media Guru & Tenaga Kependidikan
GuruPNS

UKKJ 2026 Kemenag: Syarat, Jadwal, Dokumen dan Tahapan Lengkap



 UKKJ 2026 Kemenag menjadi salah satu informasi penting bagi Guru PNS yang akan mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

Khusus di Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor B-23/Kk.06.04.01/HM.00/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala RA, MI, MTs, dan MA Negeri maupun Swasta di lingkungan Kankemenag Kabupaten Musi Banyuasin.

Melalui artikel ini, MadrasahMuba.com merangkum syarat peserta, dokumen yang harus disiapkan, jadwal, tahapan pelaksanaan, perangkat ujian, hingga link download dokumen resmi UKKJ 2026 Kemenag.

📥 Download Dokumen UKKJ 2026

Dokumen lengkap Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor 18 Tahun 2026 dan Surat Pemberitahuan Kankemenag Kabupaten Musi Banyuasin dapat diunduh melalui tombol berikut.

📥 DOWNLOAD PDF UKKJ 2026

📌 Apa Itu UKKJ 2026?

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) merupakan uji kompetensi yang menjadi bagian dari proses kenaikan jenjang jabatan fungsional. Pelaksanaan UKKJ 2026 ditujukan untuk mendukung pengembangan profesionalisme ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Dalam Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor 18 Tahun 2026, ruang lingkup UKKJ mencakup jabatan fungsional di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan.

Untuk lingkungan Kementerian Agama, pelaksanaan UKKJ berkaitan dengan kenaikan jenjang antara lain:

  • JF Guru ahli pertama ke JF Guru ahli muda;
  • JF Guru ahli muda ke JF Guru ahli madya; dan
  • JF Pengawas Sekolah ahli muda ke JF Pengawas Sekolah ahli madya.

📋 Syarat Peserta UKKJ 2026

Guru PNS yang akan mengikuti UKKJ 2026 harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor 18 Tahun 2026.

1. Memiliki kualifikasi pendidikan

Peserta memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 atau S-1 Terapan bagi yang akan menduduki:

  • JF Guru ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
  • JF Pengawas Sekolah ahli muda sampai dengan ahli madya.

2. Memenuhi ketentuan pangkat

Peserta menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF atau memiliki pangkat yang lebih tinggi dari pangkat tertinggi pada jenjang JF yang dimiliki.

3. Menandatangani Pakta Integritas

Calon peserta wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai salah satu dokumen persyaratan UKKJ.

4. Memenuhi angka kredit

Peserta harus memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional sesuai ketentuan.

5. Memiliki predikat kinerja minimal baik

Peserta harus memiliki nilai prestasi kerja paling kurang baik dalam 1 tahun terakhir.

6. Tersedia kebutuhan jabatan fungsional

Peserta juga harus memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju.

📁 Dokumen Persyaratan UKKJ 2026

Sebelum proses verifikasi dan validasi dimulai, calon peserta sebaiknya menyiapkan dokumen dalam bentuk hasil pindai atau scan.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  1. Scan ijazah terakhir;
  2. Scan SK jabatan terakhir;
  3. Scan SK kenaikan pangkat terakhir;
  4. Scan PAK konversi atau integrasi terakhir yang memenuhi syarat kenaikan jenjang;
  5. Scan dokumen penilaian predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 tahun terakhir; dan
  6. Scan Pakta Integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000.

💡 Tips untuk Guru PNS:

Jangan menunggu sampai tahap verifikasi dimulai. Pastikan dokumen seperti ijazah, SK jabatan, SK kenaikan pangkat, PAK, predikat kinerja, dan Pakta Integritas sudah tersedia dalam bentuk scan yang jelas dan mudah dibaca.

⭐ Prioritas Pengusulan Peserta UKKJ

Dalam pengusulan calon peserta UKKJ, terdapat beberapa pertimbangan prioritas, yaitu:

  • Lama masa kerja di jabatan saat ini;
  • JF yang sudah mendekati masa purna tugas;
  • Prestasi kerja;
  • Sedang atau pernah bertugas di daerah khusus; dan
  • Guru yang telah memenuhi persyaratan angka kredit.

📅 Jadwal UKKJ 2026 Lengkap

Berikut tahapan pelaksanaan UKKJ 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor 18 Tahun 2026:

No. Tahapan Jadwal
1 Sosialisasi pelaksanaan UKKJ ke Kanwil/Kankemenag 1–15 Agustus 2026
2 Uji publik data pada SIMPEG/SIMSDM Kemenag 1–15 Agustus 2026
3 Cut off penarikan data potensi dari SIMPEG Kemenag 16 Agustus 2026
4 Mapping data hasil cut off ke sebaran formasi 16–31 Agustus 2026
5 Finalisasi data prasinkronisasi SIMPEG Kemenag ke SIMPKB 1–8 September 2026
6 Sinkronisasi data SIMPEG Kemenag ke SIMPKB 9–25 September 2026
7 Coaching clinic kepada Tim Verifikasi Berkas 28 September 2026
8 Verifikasi dan validasi berkas 28 September–1 Oktober 2026
9 Perbaikan dokumen peserta 2–7 Oktober 2026
10 Verifikasi dan validasi perbaikan berkas 8–13 Oktober 2026
11 Pengumuman hasil seleksi administrasi 14–20 Oktober 2026
12 Pengusulan TUK, pengawas dan jadwal 26–29 Oktober 2026
13 Coaching clinic bagi peserta UKKJ 5–6 November 2026
14 Pelaksanaan Ukom SJT dan Studi Kasus 10–18 November 2026
15 Pengumuman hasil dan penerbitan sertifikat 17–18 Desember 2026

Catatan: beberapa tahapan dalam surat edaran mengikuti jadwal Kemendikdasmen selaku instansi pembina. Peserta perlu memperhatikan informasi dan penyesuaian jadwal resmi apabila terdapat perubahan.

📍 Tahapan UKKJ di Kankemenag Kabupaten Musi Banyuasin

Bagi Guru PNS madrasah di Kabupaten Musi Banyuasin, terdapat beberapa tahapan awal yang perlu menjadi perhatian.

Updating Data SIMPEG: 1–15 Agustus 2026

Guru PNS yang memenuhi persyaratan perlu memastikan data kepegawaiannya telah diperbarui pada SIMPEG dalam periode yang ditentukan.

Penarikan Data Potensi: 16 Agustus 2026

Data potensi peserta akan ditarik dari SIMPEG Kemenag pada tanggal 16 Agustus 2026.

Pemetaan Data: 16–31 Agustus 2026

Setelah penarikan data, dilakukan pemetaan data bagi calon peserta yang berhak mengikuti UKKJ sesuai dengan formasi.

Sinkronisasi SIMPEG ke SIMPKB: 1–8 September 2026

Batas akhir sinkronisasi data SIMPEG Kemenag ke SIMPKB tercantum pada tanggal 1–8 September 2026.

💻 Tempat Uji Kompetensi UKKJ

Tempat Uji Kompetensi (TUK) merupakan lokasi yang ditetapkan oleh Tim Uji Kompetensi Kanwil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

TUK harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

  • Mudah dijangkau;
  • Memiliki koneksi internet yang kuat;
  • Memiliki jaringan listrik yang memadai; dan
  • Satu ruang uji kompetensi memiliki kapasitas maksimal 30 peserta.

TUK digunakan untuk pelaksanaan Situational Judgement Test (SJT), studi kasus, dan tes objektif.

Bagi peserta yang berada di daerah khusus, pelaksanaan uji kompetensi dapat dilakukan melalui media virtual yang difasilitasi oleh Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota.

💻 Perangkat yang Harus Disiapkan Peserta

Peserta UKKJ perlu menyiapkan komputer atau laptop yang:

  • Dilengkapi kamera; dan
  • Dapat terkoneksi dengan internet.

Peserta disarankan memastikan perangkat, kamera, browser, dan jaringan internet dapat digunakan dengan baik sebelum pelaksanaan ujian.

📝 Bentuk Uji Kompetensi UKKJ

Salah satu tahapan UKKJ adalah pelaksanaan Ukom SJT dan Studi Kasus bagi peserta kenaikan jenjang JF Guru ahli pertama ke ahli muda dan ahli muda ke ahli madya.

Berdasarkan jadwal dalam surat edaran, pelaksanaan Ukom SJT dan Studi Kasus dijadwalkan pada 10–18 November 2026, dengan pelaksanaan teknis mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen.

🔎 Verifikasi dan Validasi Dokumen UKKJ

Verifikasi dan validasi dokumen merupakan tahapan penting dalam proses UKKJ. Verifikator bertugas melakukan pemeriksaan dan validasi dokumen persyaratan peserta melalui sistem Uji Kompetensi.

Karena itu, calon peserta harus memastikan dokumen yang disiapkan sesuai persyaratan dan dapat dibaca dengan jelas.

✅ Checklist Persiapan Guru PNS Mengikuti UKKJ 2026

  • ☑ Pastikan data kepegawaian pada SIMPEG sudah benar.
  • ☑ Pastikan pangkat dan jabatan terakhir sesuai.
  • ☑ Pastikan angka kredit telah memenuhi persyaratan kenaikan jenjang.
  • ☑ Siapkan PAK konversi atau integrasi terakhir.
  • ☑ Siapkan SK jabatan terakhir.
  • ☑ Siapkan SK kenaikan pangkat terakhir.
  • ☑ Siapkan ijazah terakhir.
  • ☑ Siapkan dokumen predikat kinerja satu tahun terakhir.
  • ☑ Siapkan Pakta Integritas bermaterai Rp10.000.
  • ☑ Pastikan ketersediaan kebutuhan/formasi pada jenjang yang dituju.
  • ☑ Pantau informasi resmi dari Kankemenag dan Kanwil Kemenag.

📚 Artikel MadrasahMuba.com yang Mungkin Anda Butuhkan

Jika Anda sedang mempersiapkan administrasi guru dan madrasah tahun 2026, beberapa artikel berikut juga relevan untuk dibaca:

👉 Update UKKJ Guru PNS Kankemenag Muba Tahun 2026
Informasi khusus mengenai UKKJ Guru PNS di lingkungan Kankemenag Musi Banyuasin.

👉 Panduan Lengkap Alur Pengerjaan EMIS GTK Terbaru 2026/2027
Panduan penataan data GTK, jadwal mengajar, dan keaktifan kolektif pada EMIS GTK.

👉 Bukti Dukung RHK Kepala Sekolah dan Madrasah 2026
Referensi bagi kepala sekolah dan kepala madrasah dalam menyiapkan administrasi pengelolaan kinerja.

👉 CP PAI dan Bahasa Arab Madrasah Terbaru
Informasi Capaian Pembelajaran terbaru untuk guru PAI dan Bahasa Arab madrasah.

👉 KMA 1503 Tahun 2025: Pedoman Kurikulum Madrasah
Pedoman penting untuk memahami implementasi kurikulum madrasah terbaru.

❓ FAQ UKKJ 2026

Siapa yang dapat mengikuti UKKJ 2026?

UKKJ ditujukan bagi pejabat fungsional di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan yang memenuhi persyaratan kenaikan jenjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan?

Dokumen utama meliputi ijazah terakhir, SK jabatan terakhir, SK kenaikan pangkat terakhir, PAK konversi atau integrasi terakhir, dokumen predikat kinerja minimal baik dalam satu tahun terakhir, serta Pakta Integritas bermaterai Rp10.000.

Kapan pelaksanaan Ukom SJT dan Studi Kasus?

Berdasarkan jadwal dalam Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor 18 Tahun 2026, pelaksanaan Ukom SJT dan Studi Kasus dijadwalkan pada 10–18 November 2026.

Apakah peserta harus menggunakan laptop?

Peserta perlu menyiapkan komputer atau laptop yang dilengkapi kamera dan dapat terkoneksi dengan internet.

Di mana mendapatkan dokumen lengkap UKKJ 2026?

Dokumen lengkap dapat diunduh melalui link Google Drive yang disediakan pada artikel ini.

📥 Download Surat Edaran UKKJ 2026

Untuk mendapatkan dokumen lengkap dan menjadikan informasi resmi sebagai rujukan, silakan download PDF UKKJ 2026 berikut:

📥 DOWNLOAD SURAT EDARAN UKKJ 2026 PDF

📌 Kesimpulan

UKKJ 2026 Kemenag merupakan tahapan penting bagi Guru PNS yang memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional. Guru perlu memperhatikan kualifikasi pendidikan, pangkat, angka kredit, predikat kinerja, ketersediaan kebutuhan jabatan, serta kelengkapan dokumen.

Khusus bagi Guru PNS di lingkungan madrasah Kabupaten Musi Banyuasin, tahapan awal yang harus diperhatikan adalah updating data SIMPEG pada 1–15 Agustus 2026, penarikan data potensi pada 16 Agustus 2026, pemetaan data pada 16–31 Agustus 2026, serta sinkronisasi data SIMPEG Kemenag ke SIMPKB pada 1–8 September 2026.

Jangan lupa menyimpan dokumen resmi UKKJ 2026 dan selalu memantau informasi terbaru dari Kementerian Agama, Kanwil Kemenag, dan Kankemenag Kabupaten/Kota.

📢 Bagikan informasi ini

Jika artikel ini bermanfaat, silakan bagikan kepada Guru PNS, Kepala Madrasah, Operator Madrasah, dan rekan guru lainnya yang sedang mempersiapkan UKKJ 2026.

Disclaimer: MadrasahMuba.com merupakan blog independen yang menyajikan informasi seputar pendidikan dan madrasah. Informasi UKKJ dalam artikel ini disusun berdasarkan dokumen yang tersedia. Apabila terdapat perubahan jadwal atau ketentuan, pembaca disarankan mengikuti informasi resmi dari Kementerian Agama dan instansi yang berwenang.


Iklan Sponsor