Wednesday, March 20, 2019

Free Download POS UN,USBN dan UAMBN tahun 2019

POS UN, USBN, DAN UAMBN TAHUN 2019


sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

Penilaian adalah bagian dari kurikulum. Penilaian merupakan alat evaluasi yang berfungsi sebagai gambaran ketercapaian Standar Nasional pendidikan.

Penilaian dalam kurikulum 2006 maupun 2013 memiliki cakupan yang sama untuk dinilai, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang dan terintegrasi dalam proses pembelajaran, sehingga dapat digunakan untuk mengukur ketercapaian kompetensi untuk setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. 

Implementasi Kurikulum 2013 berimplikasi pada model penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yang harus dilakukan oleh pendidik. 

Penilaian oleh pendidik tidak hanya berfokus pada penilaian hasil belajar, tetapi juga harus memperhatikan proses penilaian yang sifatnya lebih kualitatif untuk proses perbaikan pembelajaran baik untuk pendidik maupun untuk peserta didik. 

Instrumen penilaian harus dirancang secara bervariasi sesuai tuntutan dalam kurikulum dan dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian yang tepat.

Untuk dapat mengembangkan penilaian sesuai tuntutan tersebut, maka dibutuhkan langkah-langkah perencanaan dan pengembangan instrumen penilaian yang tepat yang mengacu pada indikator-indikator pembelajaran dan kompetensi dasarnya.

Adapun ujian-ujian yang harus ditempuh oleh para siswa calon lulusan kelas  9 SMP/MTs, dan kelas 12 SMA/MA/SMK adalah Ujian Nasioal (UN), Ujian Sekolah Bersetandar Nasional (USBN) dan bagi siswa Madrasah aliyah ada Ujian Akhir Madrsasah Berstandar Nasional (UAMBN).

Berikut adalah link untuk mengunduh POS UN, USBN dan UAMBN tahun 2019.



DOWNLOAD POS UAMBN TAHUN 2019

Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaanUN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat menyatakan kondisi darurat atau krisis.

Dalam kondisi darurat atau krisis sebagaimana dimaksud pada butirnomor 1, Menteri membentuk tim khusus untuk menangani peristiwa tersebut.

Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor 1 di atas meliputi bencana alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara UN.

0 comments:

Post a Comment