Thursday, March 31, 2022

FREE DOWNLOAD POS ANBK 2022 ( PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ASESMEN NASIONAL TAHUN 2022)

 POS ANBK 2022 ( PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ASESMEN NASIONAL TAHUN 2022)


KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL


Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional

AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Satuan   Pendidikan   sebagaimana   dimaksud   pada   angka   1   yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap   muka  (PTM)  terbatas  berdasarkan  penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XII angka 2.

  • Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan

Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:

  1. Kepala satuan pendidikan;
  2. Seluruh Pendidik;
  3. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
  4. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.

Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Seluruh  Pendidik  dan  Kepala  satuan  pendidikan  mengikuti  Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.

Pendidik  yang  mengajar  pada  satu  atau  lebih  dari  satu  satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.

Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar  untuk  setiap  satuan  pendidikan  tempat  yang bersangkutan bertugas.


  • Persyaratan Peserta Didik


Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

  1. Jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
  2. Jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
  3. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

Peserta  didik  AN  pada  SLB  adalah  peserta  didik  tunarungu  dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.

Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri

Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.


  • Persyaratan Pendidik


1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.

2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.


  • Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan


  1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
  2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
  3. Aktif   menjabat   sebagai   kepala   satuan   pendidikan   pada   satuan pendidikan.


  • Pemilihan Peserta Didik

  1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random)  di  setiap  satuan  pendidikan  dengan  metode  yang ditetapkan oleh Kementerian.
  2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:

  • Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang  SMP/MTs  dan  yang  sederajat  maksimal  45  orang  dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. f.  Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
  • Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
  • Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.

Untuk lebih jelasnya silahkan DOWNLOAD POS ANBK 2022