Sunday, November 12, 2017

Edaran Pemutahiran Data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018.



Dirilis dari surat edaran dirjen pendis  nomor 5219 / DJ .I/ Set .I /OT .01 .1/ 10 / 2017 tertanggal 31 oktober 2017 Perihal  Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018.

Sehubungan dengan telah dimulainya kegiatan belajar mengajar pada Tahun Pelajaran 2017/2018. Dengan lni diinformasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidlkan Islam Kementerian Agama RI akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data Pendidikan Islam periode Semester Ganji, Tahun Pelajaran 2017/2018 melalui sistem pendataan EMIS.

Dalam rangka pelaksanaan pemutakhlran data EMIS tersebut, dengan ini kami sampaikan hal­hal sebagai berikut :

  1. Pemutakhiran data EMIS Semester Ganji! TP 2017/2018 diberlakukan untuk seluruh entitas pendataan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,meliputi :
  • Pendataan RA, Madrasah (Ml,MTsdan MA) dan Pengawas Madrasah dibawah koordinasi Bidang Pendidikan  Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkatKan kemenagKab./Kota  (sesuaitipologimasing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
  • Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah DiniyahTakmillyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). PPS Penyelenggara  Program  WajarDikdas  (PPS Ula, WusthadanUlya). Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B dan C) di bawah Pondok Pesantren, Pendidikan Dlniyah Formal dan Satuan Pendldikan Muadalah di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tlngkat Kanwil Kemenag Provinsi  dan Seksi  PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat KankemenagKab./Kota (sesuai tipologl masing-masing Kanwil dan Kan kemenagKab./Kota).
  • Pendataan PAI pada Sekolah meliputi data Sekolah, Guru PAI dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang PAl/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PAl/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuaitipologimasing-masingKanwildanKankemenagKab./Kota).
  1. Setiapsatuan pendidikan, peserta dldik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 dengan mengisi aplikasi pendataan EMIS  secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
  2. Satuan pendidikan (RA, Ml,MTs, MA, PondokPesantren , Madrasah Diniyah Takmiliyah, LPQ, PPS WajarDikdas, PP PenyelenggaraPaket, PendidikanDiniyah Formal, Muadalah}, Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama R.I, dan oleh karenanya tidak memiliki hak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Kementerian Agama R.I, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya).

Untuk pendataan Emis dapat diakses melalui : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
Untuk pendaftaran akun atau upadate data akun operator silakan dapat di akses melalui:  https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/


Untuk mengecek atau memastikan status pendaftaran akun dapat di akses di: https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/status.php        

untuk mendownload file surat edaran dirjen pendis  nomor 5219 / DJ .I/ Set .I /OT .01 .1/ 10 / 2017 tertanggal 31 oktober 2017 Perihal  Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 silahkan: DOWNLOAD