Tuesday, April 14, 2020

DOWNLOAD CONTOH SURAT KETERANGAN LULUS (SKL) SEMENTARA TAHUN 2020

DOWNLOAD CONTOH SURAT KETERANGAN LULUS (SKL) SEMENTARA TAHUN 2020


Tahun 2020 memang menjadi tahun istimewa, terlebih untuk siswa sekolah tahun pelajaran 2019/2020 yang sebenarnya sudah sangat siap dalam melaksanakan Ujian Nasional namun saat tinggal menunggu hari pelaksanaan ternyata dengan sangat terpaksa harus dibatalkan.

Karena tahun ini tidak ada Ujian Nasional dan Madrasah tidak menunggu nilai Ujian Nasional, Maka semestinya kepala Madrasah Aliyah  beserta dewan guru  sudah bisa mengadakan rapat kelulusan.
Apabila sdh lengkap nilai Ujian Madrasahnya.

Karena penentuan kelulusan merupkan wewenang Madrasah maka agar madrasah bisa menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) bisa melaksanakan rapat dengan dewan guru secara online.

Surat Keterangan (SKL) di buat sementara (SKL Sementara) dan bisa di tandatangani oleh kepala Madrasah pada bulan April ini.

Agar siswa yg lulus SNMPTN, SPANPTKIN dan yang mendaftar PBSB bisa melaksanakan daftar ulang. Karena ada PTN yg batas akhir daftar ulang tgl 29 april.

Ada hal yang perlu kami sampaikan, bahwa postingan ini bukan merupakan edaran resmi, namun pihak admin madrasah muba mendapatkan informasi dari pihak terkait, maka demi kepastian akan dasar di keluarkanya Surat Keterangan Lulus Sementara ini tetap harus berkoordinasi dengan pihak yang berwenang di Kabupaten/kota masing-masing.

Tanggal pengumuman kelulusan tetap mengacu pada Surat Dirjen Pendis Nomor B.686.1 tahun 2020, point 4.d.4) yang ma a tanggal kelulusan ini akan dicantumkan pd blangko ijazah siswa.

Untuk mengunduh contoh Surat Keterangan Lulus Sementara maka dapat di DOWNLOAD DISINI

Adapun point-point penting yang harus di perhatikan dari Surat Dirjen Pendis Nomor B.686.1 tahun 2020 adalah sebagai berikut :

  1. Ujian Nasional (UN): UN jenjang MTs dan MA TP 2019/2020 dibatalkan, oleh karena itu berbagai hal terkait ketentuan sebelumnya yang ada kaitannya dengan UN otomatis ditiadakan; 
  2. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) a. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang telah melaksanakan UAMBN, maka peserta ujian akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK; b. Panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman https://uambnbk.kemenag.go.id mulai tanggal 26 Maret 2020. Selanjutnya hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file; c. Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang belum melaksanakan UAMBN, maka pelaksanaan UAMBN ditiadakan; d. Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. 
  3. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penentuan masa atau jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah/ Gubernur setempat, termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah. b. Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, oleh karena itu beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa; c. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Madrasah dapat menyelenggarakan belajar dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi e-learning madrasah melalui https://elearning.kemenag.go.id/web dan/atau aplikasi daring lainnya; d. Belajar dari Rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga; e. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
  4. Ujian Madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini; b. Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring; c. Ujian Madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; d. Madrasah yang telah melaksanakan Ujian Madrasah dapat menggunakan nilai Ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan madrasah yang belum melaksanakan Ujian Madrasah dan tidak memungkinkan melaksanakan Ujian Madrasah secara daring atau jarak jauh sebagaimana dijelaskan pada point (4.b), maka berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; 2) kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; 3) Rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,MTs, dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah; 4) Tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/ Kota bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama sesuai batas kewenangannya masing-masing. 
  5. Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2019/2020 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini; b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh; c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; d. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI,MTs,MA) dapat ditentukan oleh madrasah. 
  6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang PPDB pada RA,MI,MTs,MA, dan MAK serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Madrasah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah; b. PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan; c. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah. 
  7. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dalam kaitannya dengan pencegahan pandemi Covid19 termasuk dalam penyelenggaraan pembelajaran daring/jarak jauh agar dilakukan sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku.
Bagi yang masih bingung dengan cara downloadnya silahkan pelajari di TUTORIAL DOWNLOAD

Link Download Pasword silahkan DOWNLOAD DISINI

Saturday, April 11, 2020

DOWNLOAD FORMAT LAPORAN KINERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BEKERJA DARI RUMAH


LAPORAN KINERJA

GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 

SESUAI EDARAN MENTERI AGAMA SE-NO.2 TAHUN 2020 TENTANG BEKERJA DARI RUMAH
(PENYESUAIAN SISTEM KERJA ASN/TENAGA KONTRAK DALAM UPAYA PENCEGAHAN COVID-19)

Sesuai dengan edaran Mentri Agama SE-NO.2 Tahun 2020 tentang bekerja dari rumah, maka guru/tenaga kependidikan tetap wajib melaksanakan tugas seperti biasa namun di laksanakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang ada.

Guru tetap melaksanakan proses belajar mengajar dengan siswa menggunakan metode Daring.

Metode Daring/ Pembelajaran jarak jauh bisa memanfaatkan media pembelajaran online seperti Elearning. 

Namun karena keterbatasan kemampuan masing-masing siswa dan juga keadaan geografis tempat tinggal siswa maka guru dituntut tetap aktif dan kreatif dalam memanfaatkan teknologi yang sesuai dengan kemampuan guru dan siswa.

Sangat diharapkan proses kegiatan pembelajaran Daring/Jarak Jauh ini tidak membebani siswa dan orang tua siswa.

Tujuan dari proses pembelajaran jarak jauh ini adalah agar tidak terjadi kontak langsung antara siswa dengan siswa atau siswa dengan guru yang sangat memungkinkan untuk terjadinya penyebaran virus covid 19.

Namun tugas yang memeberatkan siswa juga dikhawatirkan bisa membuat siswa tertekan dan stres sehingga sangat dikhawatirkan kondisi kesehatan siswa menurun, sehingga di himbau guru dapat bijaksana dalam menghadapi persoalan ini.

Adapun untuk menjamin tetap terjaganya mutu dan kualitas pendidikan, maka guru wajib melaporkan hasil kinerjanya setiap hari kerja kepada atasan.

Adapun format laporanya dapat di DOWNLOAD DISINI

Laporan diisi setiap hari dan melampirkan dokumen sebagai bukti apa yang dilaporkan.

Bagi yang masih bingung dengan cara downloadnya silahkan pelajari di TUTORIAL DOWNLOAD

Link Download Pasword silahkan DOWNLOAD DISINI

Dengan adanya laporan tertulis ini diharapkan, kepala sekolah tetap terus memantau perkembangan kinerja para guru dan dapat memberikan supervisi terhadap kinerja yang dilaksanakan.

Friday, April 10, 2020

DOWNLOAD INSTALER DAN PETUNJUK PENGGUNAAN WEBSITE E-LEARNING MADRASAH UNTUK GURU

DOWNLOAD INSTALER DAN PETUNJUK PENGGUNAAN    WEBSITE E-LEARNING MADRASAH    UNTUK  GURU 


A. MEMBUKA HALAMAN WEBSITE E-LEARNING 
Halaman website e-learning madrasah dapat diakses melalui link berikut: 

http://madrasah.kemenag.go.id/elearning 

Untuk membuka link tersebut dapat dilakukan melalui berbagai aplikasi browser di computer maupun PC, seperti Chrome, Firefox, Microsoft Edge, dan sebagainya. Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk membuka halaman website e-learning madrasah: 
  1. Buka browser 
  2. Ketik link http://madrasah.kemenag.go.id/elearning di jendela browser lalu tekan enter.  
  3. Akan muncul tampilan awal dari website e-learning madrasah


B. LOGIN SEBAGAI GURU 
Aplikasi E-learning akan sangat memudahkan guru untuk mengatur timeline belajar, mengontrol perkembangan belajar peserta didik, membuat agenda dengan siswa, dan sebagainya. Sebelum menggunakan aplikasi ini, seorang guru dalam sebuah lembaga harus terdaftar di data madrasah terlebih dahulu. Operator madrasah adalah pihak yang bertugas untuk mendaftarkan guru di aplikasi E-learning. Setelah terdaftar di aplikasi, guru dapat login di aplikasi menggunakan NUPTK atau NIK dan password 

yang diperoleh di operator madrasah. Berikut merupakan langkah-langkah login ke aplikasi: 
  1. Buka halaman website E-learning 
  2. Masukkan NUPTK atau NIK dan password ke form yang tersedia 
  3. Klik “Login E-Learning”
  4. Setelah login, akan tampil halaman tampilan awalnya 
  5. Terdapat panduan pengguna yang akan memudahkan guru yang baru saja login aplikasi. Untuk mendapatkan panduan secara lengkap, klik “Selanjutnya” dan untuk melewati panduan, klik “Lewati
  6. Berikut merupakan tampilan awal beranda E-learning madrasah untuk guru. 
Untuk Mendownload Manual/Buku Panduanya silahkan Klik PANDUAN GURU
Untuk Mendownload Installer nya silahkan Klik DOWNLOAD INSTALLER
Untuk Mendownload Patchnya silahkan  Klik DOWNLOAD PATCH

Bagi yang masih bingung dengan cara downloadnya silahkan pelajari di TUTORIAL DOWNLOAD

Link Download Pasword silahkan DOWNLOAD DISINI

Apabila dalam laptop belum ter instal maka silahkan  download dan instal Intallernya terlebih dahulu.

Apa yang baru di Patch 1.2 E-learning Madrasah ? 
  1. Update pada Forum Madrasah, dapat membalas komentar pada komentar lain,komentar dirubah menjadi area sehingga memungkinkan berkomentar panjang 
  2. Update pada timeline kelas 
  3. Tambahan pada Copy Kelas (Dapat Migrasi kompetensi Inti dan seluruh Kompetensi Dasar),KKM,Rencana Pembelajaran dan Bahan Ajar, Soal Ujian Berbasis CBT,Soal tugas Penilaian Pengetahuan, Soal Tugas Penialain Keterampilan,Kalender Kelas 5. Update pada copy kelas, pilihan checkbox data yang akan di copy 
  4. Tambahan fitur hapus kelas dengan 2 langkah verifikasi 
  5. Update pada penilaian, jika nilai kurang dari KKM per KD, auto remedial 
  6. Tambahan reset hasil ujian per peserta dan keseluruhan dan update jawaban essay dan monitor siswa yang sedang/selesai Ujian 
  7. Update pada pengisian standar kompetensi 
  8. Tambah Notifikasi/pemberitahuan ketika ada yg membalas komentar, mengirim postingan ke kelas, mengirim tugas, mengerjakan tugas dll 
  9. Pada kelas, upload bahan ajar dapat dikirim ke semua kelas yang dibuat dengan sekali upload
  10. Update pada KI-1 dan KI-2 wali kelas pengisian Standar Kompetensi 
  11. Fitur monitor mata pelajaran persiswa pada akun wali kelas (info kelas, absensi dan jurnal guru/catatan siswa dalam kelas) 
  12. Fitur online dan offline monitoring siswa yg mengikuti kelas dan meninggalkan kelas 
  13. Fitur Cek Versi E-learning Madrasah pada halaman operator dan Eksekutif 
  14. API Guru,Siswa dan Kelender Akademik 
  15. Fitur Backup dan restore database elearning 
  16. Automatic Migration Database 
  17. Tambahan Feedback oleh guru disetiap tugas yang dikirim oleh Siswa 
  18. Pada penugasan siswa , diberikan batas awal pengerjaan dan batas akhir pengerjaan tugas yang dapat diatur dinamis oleh Guru 
  19. Tambahan pada RPP , disesuaikan dengan format RPP terbaru 
  20. Monitoring Siswa yang sedang mengerjakan Ujian CBT kelas dan yang selesai mengerjakan 
  21. Guru BK dapat mengirim bimbingan ke siswa tertentu melalui aplikasi 
  22. Guru BK dapat monitor mata pelajaran persiswa pada akunnya (info kelas, absensi dan jurnal guru/catatan siswa dalam kelas) 
  23. Clear data semua guru dan siswa perombel 
  24. Generate password Unik utk Import data guru dan Siswa 


Saturday, April 4, 2020

DOWNLOAD SURAT RESMI PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI (PBSB) TAHUN 2020

PENGUMUMAN
Nomor : B-719/DJ.I/Dt.I.V/PP.04/04/2020 
TENTANG PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI (PBSB) TAHUN 2020 




Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas serta berbagai kebijakan baru terkait dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut, serta dalam rangka melaksanakan physical distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan bersama, maka hal-hal berkenaan dengan ketentuan yang telah tercantum dalam Petunjuk Teknis Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2020 mengalami perubahan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. 

Berkenaan dengan pendaftaran dan pola pelaksanaan seleksi PBSB Tahun 2020 untuk Tahun Akademik 2020-2021, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, mengumumkan hal-hal sebagai berikut:

PBSB Tahun 2020 dibuka untuk pilihan studi pada: 
  • Ma’had Aly As’adiyah Sengkang, Sulawesi Selatan untuk takhassus Tafsir dan Ilmu Tafsir; 
  • Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang, Jawa Timur untuk takhassus Hadits dan Ilmu Hadits; 
  • Ma’had Aly Kebonjambu Cirebon, Jawa Barat untuk takhassus Fiqih dan Ushul Fiqih; 
  • Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, Jawa Timur untuk takhassus Fiqih dan Ushul Fiqih; 
  • Universitas di Maroko, Kerjasama Kementerian Agama RI dan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kerajaan Maroko untuk program studi Islamic Studies. 
Pendaftaran calon peserta seleksi PBSB Tahun 2020 dilakukan secara online di https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/; 

Pendaftaran PBSB Tahun 2020 dimulai tanggal 1 April 2020 dan ditutup tanggal 30 April 2020; 

Pendaftar diimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut: 
  • Petunjuk Teknis PBSB Tahun 2020 yang dapat diunduh pada web https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/;
  • Memahami tata cara pendaftaran pada link pendaftaran yang disediakan; 
  • Kuota, Persyaratan Umum dan Khusus; 
  • Perubahan pola seleksi PBSB Tahun 2020 menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait kondisi darurat Covid-19 (ketentuan pola dijelaskan dalam point selanjutnya); 
  • Segala bentuk pemalsuan data mempunyai sanksi administrasi dan hukum; 
  • Pendaftar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi, pesantren asal santri akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak diperkenankan untuk kembali mendaftarkan santrinya pada tahun-tahun berikutnya. 
Mengingat kebijakan pemerintah terkait kondisi darurat Covid-19, maka seleksi PBSB Tahun 2020 yang semula menggunakan pola Computer Based Test (CBT) diganti dengan mekanisme 2 (dua) tahap seleksi; 

Seleksi tahap 1 dilaksanakan menggunakan pola seleksi portofolio yang diunggah oleh pendaftar dalam aplikasi yang disediakan (panduan dan materi portofolio serta mekanisme penilaian akan dijelaskan dalam aplikasi pendaftaran); 

Portofolio harus diunggah selama masa pendaftaran; 

Untuk Mendownload Surat Resminya Silahkan

DOWNLOAD SURAT RESMI PBSB 2020

Bagi yang masih bingung dengan cara downloadnya silahkan pelajari di TUTORIAL DOWNLOAD

Link Download Pasword silahkan DOWNLOAD DISINI