Perubahan penyelenggaraan pendidikan menajdi desentralistik,
memberikan kewenangan kepada Madrasah
untuk menyusun Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan.
Kurikulum merupakan seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dalam mencapai tujuan. Sehingga pemberi kewenagan ini,
Madrasah dapat memutuskan dan menyusun maupun melaksanakan kurikulumnya.
Dengan demikian Madrasah
dapat mengakomodasi semua potensi yang ada untuk memberikan nuansa atau ciri khas dalam menampilkan kuali tasnya baik bidang akademis,
maupun non akademis,
memelihara akar budaya masyarakat nyameskipun mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi namun tetap berlandaskan nilai-nilaike islaman.
Madrasah Aliyah
Nurul Islam merupakan Madrasah Aliyah
swasta yang berada
di wilayah ibu
kota Kecamatan Bayung
Lencir,
saat ini tahun pelajaran
2018/2019 memiliki jumlah peserta didik yang mencapai 184 orang.
Jumlah tersebut berasal dari lulusan MTs swasta (MTs S) mencapai 80 % dan sisanya 20 % dari lulusan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) baik
Negeri maupun Swasta yang berada di sekitar kecamatan Bayung Lencir, Tungkal
Jaya dan Sebagian dari luar daerah,
besarnya jumlah ini menunjukkan besarnya animo masyrakat
yang mempercayakan kelangsungan pendiidkan anaknya, selain itu pula letak Madrasah yang
stretegis karena terletak di daerah ibu kota kecamatan dan
berada sangat dekat dengan jalan lintas timur dan cukup jauh dengan Madrasah Aliyah lain baik Madrasah Aliyah swasta
maupun Madrasah Aliyah Negeri.
Kemudian Madrasah Aliyah
Nurul Islam juga menjadi koordinator Kelompok Kerja Madrasah Swasta yang berada dalam dua Kecamatan yaitu Bayung
Lencir dan Kecamatan Tungkal
Jaya, dengan jumlah Madrasah 6 Madrasah Aliyah yang terdiri dari 2 buah di
Kecamatan Bayung
Lencir, 4 Madrasah di Kecamatan Tungkal Jaya.
Pencapaian prestasi siswa-siswi meliputi baik dalam bidang akademik maupun prestasi
non akademik seperti, bidang olah raga,
seni dan keagamaan, siswa berprestasi dan selama 3 tahun
berturut-turut lulusan MA Nurul Islam Bayung Lencir ada yang mendapatkan
beasiswa Santri Jadi Dokter dari Pemerintah Daerah Musi Banyuasin dan lain-lain.
Perkembangan Madarasah ini ditunjang dengan keberadaan kemampuan dan kerjasama seluruh personel.
Jumlah seluruh personel Madrasah saat ini sebanyak 16 orang, terdiri dari 11 orang tenaga pendidik, 1 orang Laboran,
1 orang tenaga perpustakaan dan 2 orang tenaga adminstrasi atau TU ,dan 1
orang penjaga sekolah atau taman.
Kualitas tenaga pendidik sudah memenuhi Standar Pendidik dengan
rata-rata berijazah S.1 dan sebagian sedang melanjutkan
studi S.2 .
Kepala Madrasah
sudah mampu meningkatkan, kemajuan Madrasah baik segi kualitas maupun kwantitas,salah satunya adalah meningkatnya jumlah siswa tahun baru
2018/2019 dengan jumlah siswa 206 orang
dibandingkan tahun sesudahnya berkisar sekitar 184 orang,
kemudian jumlah rombongan belajar sebelumya ada 6 rombel,
sekarang sudah bias di buat 7 rombel, kemudian tahun ini pula
Madrasah ini sudah kembali melaksanakan akreditasi ulang dan memperoleh predikat Baik dengan skor 87 (delapan puluh
tujuh).
Selain personel yang memadai, Madrasah
ini juga dilengkapi dengan sarana prasarana yang
menunjang proses belajar mengajar dan pengembangan Madrasah yang
cukup baik, selain ruang belajar Madarasah ini juga memiliki ruang Kepala
Madrasah, Guru, Tata Usaha, Bendahara, ruang Wakamad,
ruang perpustakaan, ruang Laboraturium Komputer, Laboraturium Bahasa,
Laboratorium IPA, Mushalla,
UKS, OSIS, PMR, Pramuka, Parkir yang luas,
dan lapangan untuk upcara dan olahraga. Fasiltas yang
tak kalah pentinya adalah MCK dan listrik.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
- Peraturan PresidenNomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagai mana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91
Tahun 2011;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagai mana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38
Tahun 2013;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P
Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor
54 Tahun 2013
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor
64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor
65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor
66 Tahun 2013
tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor
67 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayanNomor
68 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor
69 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor
70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor
71 Tahun 2013
tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru
untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 2676 Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Tujuan Kurikulum
2013 bertujuan mempersiapkan manusia Indonesia agar
memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga Negara beriman,
produktif, kreatif,
inovatif dan efektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyrakat,
berbangsa dan bernegara dan peradaban dunia.
Untuk Kurikulum
Madrasah Aliyah
Swasta Nurul
Islam ini dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dalam mencapai tujuan pendidikan
Madrasah dengan menyesuaikan kondisi dan potensi yang
ada seperti keadaan dan keinginan dari siswa dan
orang tua serta masyarakat,
personel sekolah dan sarana prsarana yang ada.
- PRINSIP PENYUSUNAN
KURIKULUM
Kurikulum ini dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentra untuk mengembangkan kompetensinya dalam mencapai visi,
misi dan tujuan yang telah digariskan oleh Madrasah
dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan standar Kompetensi Lulusan
(SKL) serta berpedoman pada panduan yang
disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional Melalui Kurikulum Mdrasah Aliyah
Nurul Islam Kecamatan Bayung
Lencir Kabupaten Musi
Banyuasin ini diharapkan pelaksanaan
program-program pendidikan di Madrasah sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik.
Untuk itu,
dalam mengembangkannya melibatkan seluruh warga
Madrasah ( Kepala Madrasah, Guru, Karyawan dan siswa) dan pemangku kepentingan
lain ( Komite Madrasah, Orang Tua Siswa, Masyarakat,
dan Lembaga-Lembaga lain).
Saat ini potensi.
Kebutuhan dan keinginan Madrasah adalah mengunggulkan program
pengembangan diri yang berbasis pada keterampilan dan seni keislaman, serta muatan lokal yang
menitik beratkan pada pendalaman agama,
seni dan olah raga. Dengan adanya program
ini diharapkan pada akhirnya dapat mebekali siswa dengan ilmu dan ketrampilan
yang
dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat dimana mereka berada.
Kurikulum Madrasah Aliyah Nurul Islam Bayung Lencir dikembangkan
sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah
koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian
Agama. Pengembangan kurikulum mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada
panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta mempertimbangkan
komite Madrasah. Penyusunan kurikulum untuk pendidikan khusus dikoorinasi dan
disupervisi oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi dan berpedoman pada
SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut:
Perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik
memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya untuk menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggungjawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangn
kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan dalam bentuk kegiatan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan,
serta menghargai perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial,
ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun
dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat anatr substansi.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
dikembangkan secara dinamis. Oleh karena itu semangat dan isi kurikulum harus
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan para pemangku
kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi, pengembangan ketrampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan dalam pengembangan pendidikan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,
bidang kajian keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan
secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah perkembangan manusia seutuhnya.
- Seimbang anatara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional
dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
bhineka tungal ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk mendownload Dokumen 1 Kurikulum 2013 dan KTSP Madrasah aliyah Silahkan :
Demikian, semoga bermanfaat.