PETUNJUK PELAKSANAAN KHUSUS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) & KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
Latar Belakang
- Mitigasi Risiko terhadap Pola cara bekerja, Pola Operasional, dan Pola Layanan bagi nasabah di Kantor Cabang berdasarkan Kondisi Status Daerah dan Nasional atas Status Penyebaran Covid19.
- Siaran Pers OJK No.SP 16/DHMS/OJK/III/2020, tanggal 15 Maret 2020.
- Menekan penyebaran wabah Virus Covid-19 dengan mengurangi interaksi dan menghindari kegiatan keramaian mengikuti status darurat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat serta BI dan OJK.
Tindak Lanjut dan Alternatif Percepatan Langkah-langkah tindak lanjut dari percepatan yang perlu dilakukan adalah Kantor Wilayah/Cabang melakukan koordinasi langsung dengan Madrasah atau melalui Kantor Kementerian Agama di tingkat Provinsi/ Kota/Kabupaten untuk menentukan alternatif langkahlangkah percepatan selama kondisi pandemi covid-19 yaitu :
Aktivasi dan pencairan dana dilakukan secara Koletif tanpa adanya persyaratan pencairan kolektif yaitu :
Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank, seperti:
1) tidak ada outlet bank disekitar tempat tinggal siswa;
2) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
3) Jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
1) biaya transportasi relatif besar;
2) armada transportasi terbatas.
Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung karena:
1) sedang sakit (yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter);
2) sedang praktik kerja lapangan (yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek);
3) sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk b. Selama kondisi pandemic covid-19, outlet dapat melaksanakan Pencairan Kolektif tanpa harus mengajukan persetujuan dari Pemimpin Cabang terlebih dahulu.
Alur proses selama masa pandemi covid-19 adalah sebagai berikut :
- Penyerahan Dokumen dari sekolah kepada petugas BNI dilakukan secara tidak lansung dengan media e-mail/mailer (menghindari kontak lansung).
- Pencairan Kolektif oleh Kepala Madrasah sesuai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke BNI.
- Pelaksanaan Terjadwal (by appoiment) oleh Kepala Madrasah ke BNI dibatasi dan dijadwal untuk menjaga jarak secara fisik (physical distancing) dan menghindari penumpukan antrian.
Bagi yang masih bingung dengan cara downloadnya silahkan pelajari di TUTORIAL DOWNLOAD
Link Download Pasword silahkan DOWNLOAD DISINI
Pada masa pandemic covid-19 , pencairan kolektif dapat dilakukan di lokasi yang telah disepakati bersama (dhi. Pencairan kolektif dengan mengumpulkan beberapa Madrasah yang lokasinya berdekatan di satu lokasi) dan yang datang ke lokasi adalah Kepala Madrasah yang diberikan kuasa oleh siswa untuk melakukan aktivasi/ pencairan PIP. Mengingat kondisi covid-19, maka untuk melaksanakan hal ini maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut :
- Terlebih dahulu ada ijin dari Pemerintah Daerah setempat
- Penarikan kolektif dapat dimediasi oleh Kantor Kementerian Agama
- Persyaratan dokumen aktivasi/pencairan harus lengkap
- Wajib mengikuti protocol kesehatan selama kondisi pandemi covid-19 seperti menggunakan masker, sarung tangan , disediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, adanya pengaturan jarak dll.
Untuk mekanisme ini pencairan dapat dilakukan baik dengan atau tanpa mobil layanan BNI.