Friday, February 15, 2019

Download Format RKAM BOS K-1, K-2, K-3, K-7, K-8 Untuk Laporan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2019



Penggunaan  dana  BOS  di  madrasah  (MI,  MTs,  dan  MA)  harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah.

Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.

Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

dana BOS, madrasah harus memperhatikan ketentuan hal-hal sebagai berikut:
  1. Madrasah    yang    telah    menerima    DAK,    tidak    diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika  dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (10  item pembelanjaan), maka madrasah dapat mempertimbangkan sumber  pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah  (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan  tetap memperhatikan peraturan terkait;
  2. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
  3. Madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS,   maka   penggunaan   dana   BOS   hanya   untuk   menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
  4. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun.Penggunaan  dana  BOS  untuk  belanja  pegawai (honor  guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah swasta dapat lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang  diterima  oleh  madrasah  dalam  satu   tahun,  dengan  ketentuan kebutuhan   untuk   belanja   pegawai   tersebut  disetujui   oleh   Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.



Larangan Penggunaan Dana BOS
  • Disimpan dengan maksud dibungakan;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  • Membiayai   kegiatan   yang   tidak   menjadi   prioritas   madrasah   dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
  • Membiayai akomodasi  kegiatan yang diselenggarakan oleh madrasah  antara  lain  sewa  hotel,  sewa  ruang  sidang,  dan lainnya;
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan  inventaris  madrasah),  kecuali  untuk  siswa  miskin penerima PIP;
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  • Membangun gedung/ruangan baru;
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Menanamkan saham;
  • Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  • Membiayai     kegiatan     dalam     rangka     mengikuti     pelatihan/ sosialisasi/pendampingan  terkait  program  BOS/perpajakan  program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama;
  • Pembayaran iuran kegiatan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan/atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).


0 comments:

Post a Comment