Tingkatkan Kompetensi dan Kelancaran Kenaikan Pangkat, Guru Madrasah Didorong Aktif Menulis dan Tertib Administrasi PAK

 

MUBA, WWW.MADRASAHMUBA.COM — Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan pengajuan Penilaian Angka Kredit (PAK) merupakan dua instrumen kunci dalam meningkatkan profesionalisme serta karir fungsional guru madrasah. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam Webinar Nasional Pelatihan Penilaian Angka Kredit Ke-3 yang diselenggarakan atas kerja sama MGMP PPKN MA DIY dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama RI [09:55]. Kegiatan yang diikuti secara antusias oleh ribuan pendidik dari berbagai daerah di Indonesia ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Dr. Marjuki, M.Ag. (Dosen UNY dan Pengelola Jurnal Ilmiah) serta Muhammad Asrofi, S.Pd., M.M. (Widyaiswara Pusdiklat Tenaga Teknis Kemenag RI sekaligus Tim Penilai PAK Nasional) [10:30, 11:35].

Strategi Menulis Artikel Ilmiah untuk Guru Madrasah

Dalam sesi pertama, Dr. Marjuki, M.Ag. memaparkan pentingnya guru madrasah menuangkan gagasan dan hasil penelitian (seperti Penelitian Tindakan Kelas/PTK maupun best practice) ke dalam bentuk artikel ilmiah yang siap dipublikasikan di jurnal [17:48, 24:02]. Beberapa poin penting dalam penulisan artikel jurnal yang disampaikan antara lain [43:50, 53:36]:

  1. Memahami Gaya Selingkung Jurnal: Setiap jurnal ilmiah memiliki aturan selingkung, sistematika, serta jumlah kata yang berbeda. Penulis wajib mengikuti petunjuk penulisan (author guidelines) agar artikel tidak ditolak pada tahap awal [36:42, 43:50].
  2. Kelayakan Isi dan Bahasa: Karya ilmiah harus objektif, didukung data faktual, serta menggunakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang cermat dan komunikatif [27:40, 47:57].
  3. Tips Praktis Memulai Menulis:
    • Pilihlah topik yang paling dikuasai dan diminati di bidang ajar masing-masing [01:08:46].
    • Rajin membaca artikel jurnal dan referensi terbaru (5 tahun terakhir) sebagai pembanding [01:09:40].
    • Buatlah kerangka tulisan (outline) dan beranikan diri untuk mulai menulis tanpa takut salah pada draf awal [01:11:45, 01:12:44].

Regulasi dan Prosedur Pengajuan Penilaian Angka Kredit (PAK)

Sementara itu, Muhammad Asrofi, S.Pd., M.M. membedah regulasi dan teknis pengajuan PAK sesuai dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 [01:37:20, 01:37:45]. Ia menekankan beberapa hal krusial bagi guru madrasah [01:34:14, 02:04:20]:

  1. Pengajuan PAK Rutin Tiap Tahun: Guru madrasah sebetulnya tidak perlu menunggu 4 tahun untuk mengajukan Penilaian Angka Kredit. Pengajuan disarankan dilakukan secara rutin setiap tahun agar akumulasi angka kredit terpantau dan proses kenaikan pangkat berjalan lebih lancar [01:34:14, 02:23:27].
  2. Tertib Dokumen dan Kelengkapan Berkas: Keabsahan dokumen pendukung seperti Surat Tugas mengajar, SK Jabatan, sertifikat Diklat/pelatihan, hingga bukti fisik publikasi ilmiah harus terarsip dengan baik dan dilegalisir oleh pihak berwenang [02:01:48, 02:18:16].
  3. Pemanfaatan Layanan Digital (e-PAK): Kementerian Agama terus mendorong pemanfaatan sistem pengajuan digital (paperless) untuk mempermudah dan mempercepat proses verifikasi data guru madrasah [01:45:03, 02:26:09].

Poin "tertib dokumen" ini sejalan dengan pentingnya kejelasan SK dan tugas tambahan guru secara umum. Bagi yang masih bingung membedakan status kepegawaian seperti wali kelas, guru kelas, atau guru wali dalam berkas administrasinya, penjelasan lengkapnya bisa dibaca di Perbedaan Wali Kelas, Guru Kelas, dan Guru Wali Lengkap Beserta Tugas dan Ekuivalensinya, karena kejelasan SK tugas tambahan ini turut memengaruhi kelengkapan berkas PAK.

Mendorong Produktivitas Guru di Lingkungan Madrasah

Melalui pemaparan materi dari kedua narasumber tersebut, diharapkan para guru madrasah — khususnya di lingkungan Kementerian Agama — dapat semakin terpacu untuk meningkatkan budaya literasi, aktif menulis karya ilmiah, serta tertib dalam pengadministrasian PAK. Dengan pemahaman regulasi yang tepat dan semangat berkarya yang tinggi, kendala stagnasi kenaikan pangkat dapat teratasi, sehingga kesejahteraan serta mutu pendidikan di madrasah dapat terus meningkat [02:25:43, 02:52:21].

Link Download Dasar Hukum PAK Guru

Sebagai pegangan resmi saat menyusun berkas PAK, unduh dan simpan kedua regulasi berikut:

📥 Download Permenpan RB No. 16 Tahun 2009
📥 Download Permendiknas No. 35 Tahun 2010


Informasi Sumber Video:
Judul Acara: Webinar Nasional Pelatihan Penilaian Angka Kredit Ke-3
Penyelenggara: MGMP PPKN MA DIY bekerja sama dengan Direktorat GTK Madrasah Kemenag RI
Tautan Video: https://www.youtube.com/watch?v=BkwmQiWOuw4

Comments

Popular posts from this blog

FREE Download Modul Ajar KBC Semua Jenjang (RA, MI, MTs, MA) — Sesuai KMA 1503 Tahun 2025, Format Word Bisa Diedit

PAPAN DATA SEKOLAH LENGKAP, GRATIS, BISA DI EDIT

Perangkat Pembelajaran dan RPP Aidah Akhlak K.13 Kelas X Edisi Revisi Lengkap