Wednesday, March 20, 2019

Free Download POS UN,USBN dan UAMBN tahun 2019

POS UN, USBN, DAN UAMBN TAHUN 2019


sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

Penilaian adalah bagian dari kurikulum. Penilaian merupakan alat evaluasi yang berfungsi sebagai gambaran ketercapaian Standar Nasional pendidikan.

Penilaian dalam kurikulum 2006 maupun 2013 memiliki cakupan yang sama untuk dinilai, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang dan terintegrasi dalam proses pembelajaran, sehingga dapat digunakan untuk mengukur ketercapaian kompetensi untuk setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. 

Implementasi Kurikulum 2013 berimplikasi pada model penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yang harus dilakukan oleh pendidik. 

Penilaian oleh pendidik tidak hanya berfokus pada penilaian hasil belajar, tetapi juga harus memperhatikan proses penilaian yang sifatnya lebih kualitatif untuk proses perbaikan pembelajaran baik untuk pendidik maupun untuk peserta didik. 

Instrumen penilaian harus dirancang secara bervariasi sesuai tuntutan dalam kurikulum dan dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian yang tepat.

Untuk dapat mengembangkan penilaian sesuai tuntutan tersebut, maka dibutuhkan langkah-langkah perencanaan dan pengembangan instrumen penilaian yang tepat yang mengacu pada indikator-indikator pembelajaran dan kompetensi dasarnya.

Adapun ujian-ujian yang harus ditempuh oleh para siswa calon lulusan kelas  9 SMP/MTs, dan kelas 12 SMA/MA/SMK adalah Ujian Nasioal (UN), Ujian Sekolah Bersetandar Nasional (USBN) dan bagi siswa Madrasah aliyah ada Ujian Akhir Madrsasah Berstandar Nasional (UAMBN).

Berikut adalah link untuk mengunduh POS UN, USBN dan UAMBN tahun 2019.



DOWNLOAD POS UAMBN TAHUN 2019

Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaanUN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat menyatakan kondisi darurat atau krisis.

Dalam kondisi darurat atau krisis sebagaimana dimaksud pada butirnomor 1, Menteri membentuk tim khusus untuk menangani peristiwa tersebut.

Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor 1 di atas meliputi bencana alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara UN.

Cara Melalukan Perubahan Data EMIS Untuk Mendaftar UTBK-LTMPT Bagi Siswa Yang Terkendala Tahun 2019

Cara Melalukan Perubahan Data EMIS Untuk Mendaftar  UTBK-LTMPT Tahun 2019




Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) adalah satu hal yang mutlak harus di lakukan oleh para lulusan Madrasah Aliyah tahun 2019 pada saat mereka akan melangkah melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dirilis dari laman resmi https://ltmpt.ac.id dijelaskan bahwa Mulai tahun 2019, persyaratan untuk mendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) 2019 adalah wajib mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).  UTBK dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2017, 2018, dan 2019 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK) dan sederajat, serta lulusan Paket C tahun 2017, 2018, dan 2019. UTBK menggunakan soal-soal ujian yang dirancang sesuai kaidah akademik untuk memprediksi keberhasilan calon mahasiswa di semua program studi.

Pelaksana UTBK dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). LTMPT adalah satu-satunya lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi terstandar di Indonesia. Keunggulan pelaksanaan UTBK oleh LTMPT antara lain: tes dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, peserta mengikuti maksimal 2 (dua) kali tes, dan hasil tes diberikan secara individu 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan tes.

Tahapan mengikuti UTBK adalah sebagai berikut.
  1. Mendaftar melalui laman https://pendaftaran-utbk.sbmptn.ac.id menggunakan NISN dan NPSN untuk mendapatkan username dan password.
  2. Mengunggah pas foto berwarna terbaru, mengisi data, memilih jenis dan sesi ujian, serta lokasi Pusat UTBK PTN untuk mendapatkan slip pembayaran UTBK.
  3. Membayar di Bank Mandiri, Bank BNI, atau Bank BTN menggunakan slip pembayaran kecuali bagi pendaftar Bidikmisi. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 1 x 24 jam.
  4. Melakukan login ke laman pendaftaran di https://pendaftaran-utbk.sbmptn.ac.id untuk mencetak kartu peserta UTBK.
  5. Mengikuti UTBK sesuai dengan hari, tanggal, sesi, dan lokasi Pusat UTBK PTN yang dipilih.

terkait UTBK-LTMPT, khusus untuk siswa lulusan Madrasah Aliyah jika tidak berhasil mendaftar dikarenakan permasalahan pada data Emis  maka pihak Madrasah Aliyah asal siswa didik  perlu melakukan hal-hal sebahgai berikut :
  1. Cek NISN dan NPSN di Referensi Kemdikbud
  2. Masuk kedalam aplikasi E-monitor menu UTBK dengan login Madrasah
  3. Cek Siswa dengan melakukan Pencarian Tahun Ajaran/Kelulusan dan Nama
  4. Jika tidak ditemukan dapat ditambahkan melalui menu Tambah Data lulusan melalui sub menu di menu UTBK, dengan melampirkan data pendukung (file scan maks 200kb, sebaiknya kisaran 150kb), setelah diubah Operator dapat menghubungi Kankemenag setempat/Kanwil untuk mensetujui ajuan perubahannya.
  5. Jika ditemukan, periksa kembali NISN dan NPSN yang tertera pada hasil pencarian
  6. Jika kesalahan Alamat dan NPSN dapat langsung di Edit
  7. Untuk Profil dan NISN dapat diedit dengan melampirkan data pendukung (file scan maks 200kb, sebaiknya kisaran 150kb), setelah diubah Operator dapat menghubungi Kankemenag setempat/Kanwil untuk mensetujui ajuan perubahannya.


Demikian semoga bermanfaat

Friday, February 15, 2019

Download Format RKAM BOS K-1, K-2, K-3, K-7, K-8 Untuk Laporan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2019



Penggunaan  dana  BOS  di  madrasah  (MI,  MTs,  dan  MA)  harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah.

Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.

Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

dana BOS, madrasah harus memperhatikan ketentuan hal-hal sebagai berikut:
  1. Madrasah    yang    telah    menerima    DAK,    tidak    diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika  dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (10  item pembelanjaan), maka madrasah dapat mempertimbangkan sumber  pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah  (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan  tetap memperhatikan peraturan terkait;
  2. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
  3. Madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS,   maka   penggunaan   dana   BOS   hanya   untuk   menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
  4. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun.Penggunaan  dana  BOS  untuk  belanja  pegawai (honor  guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah swasta dapat lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang  diterima  oleh  madrasah  dalam  satu   tahun,  dengan  ketentuan kebutuhan   untuk   belanja   pegawai   tersebut  disetujui   oleh   Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.



Larangan Penggunaan Dana BOS
  • Disimpan dengan maksud dibungakan;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  • Membiayai   kegiatan   yang   tidak   menjadi   prioritas   madrasah   dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
  • Membiayai akomodasi  kegiatan yang diselenggarakan oleh madrasah  antara  lain  sewa  hotel,  sewa  ruang  sidang,  dan lainnya;
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan  inventaris  madrasah),  kecuali  untuk  siswa  miskin penerima PIP;
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  • Membangun gedung/ruangan baru;
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Menanamkan saham;
  • Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  • Membiayai     kegiatan     dalam     rangka     mengikuti     pelatihan/ sosialisasi/pendampingan  terkait  program  BOS/perpajakan  program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama;
  • Pembayaran iuran kegiatan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan/atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).


Tuesday, February 12, 2019

DOWNLOAD JUKNIS BOS PADA MADRASAH MI, MTs, MA TAHUN 2019

JUKNIS BOS PADA MADRASAH 2019
MI - MTs -MA


Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. 

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.


Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS. Yang juknisnya bisa di di download melalui link di atas.

Demikian yang bisa kami bagikan, semoga bermanfaat.