Thursday, May 21, 2020

DOWNLOAD JUKLAK JUKNIS PIP MADRASAH 2020 DALAM KONDISI COVID 19

PETUNJUK PELAKSANAAN KHUSUS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) & KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 



Latar Belakang  
  • Mitigasi Risiko terhadap Pola cara bekerja, Pola Operasional, dan Pola Layanan bagi nasabah di Kantor Cabang berdasarkan Kondisi Status Daerah dan Nasional atas Status Penyebaran Covid19.  
  • Siaran Pers OJK No.SP 16/DHMS/OJK/III/2020, tanggal 15 Maret 2020.
  • Menekan penyebaran wabah Virus Covid-19 dengan mengurangi interaksi dan menghindari kegiatan keramaian mengikuti status darurat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat serta BI dan OJK. 


Tindak Lanjut dan Alternatif Percepatan Langkah-langkah tindak lanjut dari percepatan yang perlu dilakukan adalah Kantor Wilayah/Cabang melakukan koordinasi langsung dengan Madrasah  atau melalui Kantor Kementerian Agama di tingkat Provinsi/ Kota/Kabupaten untuk menentukan alternatif langkahlangkah percepatan selama kondisi pandemi covid-19 yaitu : 


Aktivasi  dan pencairan dana dilakukan secara Koletif tanpa adanya persyaratan pencairan kolektif yaitu : 
Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank, seperti: 
1) tidak ada outlet bank disekitar tempat tinggal siswa;
2) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;  
3) Jarak dan waktu tempuh relatif jauh. 

Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti: 
1) biaya transportasi relatif besar; 
2) armada transportasi terbatas. 

Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung karena: 
1) sedang sakit (yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter); 
2) sedang praktik kerja lapangan (yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek); 
3) sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk b. Selama kondisi pandemic covid-19,  outlet dapat melaksanakan  Pencairan Kolektif  tanpa harus  mengajukan  persetujuan dari Pemimpin Cabang terlebih dahulu.

Alur proses selama masa pandemi covid-19 adalah sebagai berikut : 
  • Penyerahan Dokumen dari sekolah kepada petugas BNI dilakukan secara tidak lansung dengan media e-mail/mailer (menghindari kontak lansung). 
  • Pencairan Kolektif oleh Kepala Madrasah sesuai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke BNI.
  • Pelaksanaan Terjadwal (by appoiment) oleh Kepala Madrasah ke BNI dibatasi dan dijadwal untuk menjaga jarak secara fisik (physical distancing) dan menghindari penumpukan antrian.

Bagi yang masih bingung dengan cara downloadnya silahkan pelajari di TUTORIAL DOWNLOAD

Link Download Pasword silahkan DOWNLOAD DISINI

Pada masa pandemic covid-19 , pencairan kolektif dapat dilakukan  di lokasi yang telah disepakati bersama (dhi. Pencairan kolektif dengan mengumpulkan beberapa Madrasah yang lokasinya berdekatan di satu lokasi) dan yang datang ke lokasi adalah Kepala Madrasah yang diberikan kuasa oleh siswa untuk melakukan aktivasi/ pencairan PIP. Mengingat kondisi covid-19, maka untuk melaksanakan hal ini maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut : 
  • Terlebih dahulu ada ijin dari  Pemerintah Daerah setempat 
  • Penarikan kolektif dapat dimediasi oleh Kantor Kementerian Agama 
  • Persyaratan dokumen aktivasi/pencairan harus lengkap 
  • Wajib mengikuti protocol kesehatan selama kondisi pandemi covid-19 seperti menggunakan masker, sarung tangan , disediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, adanya pengaturan jarak dll.
Untuk mekanisme ini pencairan dapat dilakukan baik dengan atau tanpa mobil layanan BNI. 

DOWNLOAD FORMULIR PENARIKAN BANK PIP MTs dan MA 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN KHUSUS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) & KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 



Latar Belakang  
  • Mitigasi Risiko terhadap Pola cara bekerja, Pola Operasional, dan Pola Layanan bagi nasabah di Kantor Cabang berdasarkan Kondisi Status Daerah dan Nasional atas Status Penyebaran Covid19.  
  • Siaran Pers OJK No.SP 16/DHMS/OJK/III/2020, tanggal 15 Maret 2020.
  • Menekan penyebaran wabah Virus Covid-19 dengan mengurangi interaksi dan menghindari kegiatan keramaian mengikuti status darurat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat serta BI dan OJK. 


Tindak Lanjut dan Alternatif Percepatan Langkah-langkah tindak lanjut dari percepatan yang perlu dilakukan adalah Kantor Wilayah/Cabang melakukan koordinasi langsung dengan Madrasah  atau melalui Kantor Kementerian Agama di tingkat Provinsi/ Kota/Kabupaten untuk menentukan alternatif langkahlangkah percepatan selama kondisi pandemi covid-19 yaitu : 


Aktivasi  dan pencairan dana dilakukan secara Koletif tanpa adanya persyaratan pencairan kolektif yaitu : 
Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank, seperti: 
1) tidak ada outlet bank disekitar tempat tinggal siswa;
2) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;  
3) Jarak dan waktu tempuh relatif jauh. 

Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti: 
1) biaya transportasi relatif besar; 
2) armada transportasi terbatas. 

Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung karena: 
1) sedang sakit (yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter); 
2) sedang praktik kerja lapangan (yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek); 
3) sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk b. Selama kondisi pandemic covid-19,  outlet dapat melaksanakan  Pencairan Kolektif  tanpa harus  mengajukan  persetujuan dari Pemimpin Cabang terlebih dahulu.

Alur proses selama masa pandemi covid-19 adalah sebagai berikut : 
  • Penyerahan Dokumen dari sekolah kepada petugas BNI dilakukan secara tidak lansung dengan media e-mail/mailer (menghindari kontak lansung). 
  • Pencairan Kolektif oleh Kepala Madrasah sesuai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke BNI.
  • Pelaksanaan Terjadwal (by appoiment) oleh Kepala Madrasah ke BNI dibatasi dan dijadwal untuk menjaga jarak secara fisik (physical distancing) dan menghindari penumpukan antrian.
Bagi yang masih bingung dengan cara downloadnya silahkan pelajari di TUTORIAL DOWNLOAD

Link Download Pasword silahkan DOWNLOAD DISINI

Pada masa pandemic covid-19 , pencairan kolektif dapat dilakukan  di lokasi yang telah disepakati bersama (dhi. Pencairan kolektif dengan mengumpulkan beberapa Madrasah yang lokasinya berdekatan di satu lokasi) dan yang datang ke lokasi adalah Kepala Madrasah yang diberikan kuasa oleh siswa untuk melakukan aktivasi/ pencairan PIP. Mengingat kondisi covid-19, maka untuk melaksanakan hal ini maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut : 
  • Terlebih dahulu ada ijin dari  Pemerintah Daerah setempat 
  • Penarikan kolektif dapat dimediasi oleh Kantor Kementerian Agama 
  • Persyaratan dokumen aktivasi/pencairan harus lengkap 
  • Wajib mengikuti protocol kesehatan selama kondisi pandemi covid-19 seperti menggunakan masker, sarung tangan , disediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, adanya pengaturan jarak dll.


Untuk mekanisme ini pencairan dapat dilakukan baik dengan atau tanpa mobil layanan BNI. 

DOWNLOAD FORMULIR PEMBUKAAN REKENING SIMPEL UNTUK PIP

PETUNJUK PELAKSANAAN KHUSUS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) & KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 



Latar Belakang

  • Mitigasi Risiko terhadap Pola cara bekerja, Pola Operasional, dan Pola Layanan bagi nasabah di Kantor Cabang berdasarkan Kondisi Status Daerah dan Nasional atas Status Penyebaran Covid19.  
  • Siaran Pers OJK No.SP 16/DHMS/OJK/III/2020, tanggal 15 Maret 2020.
  • Menekan penyebaran wabah Virus Covid-19 dengan mengurangi interaksi dan menghindari kegiatan keramaian mengikuti status darurat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat serta BI dan OJK. 

Tindak Lanjut dan Alternatif Percepatan Langkah-langkah tindak lanjut dari percepatan yang perlu dilakukan adalah Kantor Wilayah/Cabang melakukan koordinasi langsung dengan Madrasah  atau melalui Kantor Kementerian Agama di tingkat Provinsi/ Kota/Kabupaten untuk menentukan alternatif langkahlangkah percepatan selama kondisi pandemi covid-19 yaitu : 

Aktivasi  dan pencairan dana dilakukan secara Koletif tanpa adanya persyaratan pencairan kolektif yaitu :

Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank, seperti: 
  • Tidak ada outlet bank disekitar tempat tinggal siswa;
  • Kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;  
  • Jarak dan waktu tempuh relatif jauh. 

Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti: 
  • Biaya transportasi relatif besar; 
  • Armada transportasi terbatas. 

Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung karena: 
  • Sedang sakit (yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter); 
  • Sedang praktik kerja lapangan (yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek); 
  • Sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk b. Selama kondisi pandemic covid-19,  outlet dapat melaksanakan  Pencairan Kolektif  tanpa harus  mengajukan  persetujuan dari Pemimpin Cabang terlebih dahulu. 

Alur proses selama masa pandemi covid-19 adalah sebagai berikut : 
Penyerahan Dokumen dari sekolah kepada petugas BNI dilakukan secara tidak lansung dengan media e-mail/mailer (menghindari kontak lansung). 
Pencairan Kolektif oleh Kepala Madrasah sesuai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke BNI.
Pelaksanaan Terjadwal (by appoiment) oleh Kepala Madrasah ke BNI dibatasi dan dijadwal untuk menjaga jarak secara fisik (physical distancing) dan menghindari penumpukan antrian. 
Pada masa pandemic covid-19 , pencairan kolektif dapat dilakukan  di lokasi yang telah disepakati bersama (dhi. Pencairan kolektif dengan mengumpulkan beberapa Madrasah yang lokasinya berdekatan di satu lokasi) dan yang datang ke lokasi adalah Kepala Madrasah yang diberikan kuasa oleh siswa untuk melakukan aktivasi/ pencairan PIP. Mengingat kondisi covid-19, maka untuk melaksanakan hal ini maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut : 

  • Terlebih dahulu ada ijin dari  Pemerintah Daerah setempat 
  • Penarikan kolektif dapat dimediasi oleh Kantor Kementerian Agama 
  • Persyaratan dokumen aktivasi/pencairan harus lengkap 
  • Wajib mengikuti protocol kesehatan selama kondisi pandemi covid-19 seperti menggunakan masker, sarung tangan , disediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, adanya pengaturan jarak dll. 
  • Untuk mekanisme ini pencairan dapat dilakukan baik dengan atau tanpa mobil layanan BNI. 
Bagi yang masih bingung dengan cara downloadnya silahkan pelajari di TUTORIAL DOWNLOAD

Link Download Pasword silahkan DOWNLOAD DISINI

Tuesday, May 19, 2020

FREE DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN  ISLAM NOMOR  2491  TAHUN 2020 
TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN  ISLAM

 Menimbang :  
  • bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang baik dan profesional;   
  • bahwa untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah; 
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. 


Mengingat : 
  1. Undang-Undang  Nomor  20 Tahun 2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 
  4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama; 
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 
  15. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Kurikulum Raudhatul Athfal;
  16. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
  17. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. 18. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. 

Bagi yang masih bingung dengan cara downloadnya silahkan pelajari di TUTORIAL DOWNLOAD

Link Download Pasword silahkan DOWNLOAD DISINI

Monday, May 18, 2020

DOWNLOAD REVISI JUKNIS BOS RA DAN MADRASAH TAHUN 2020


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDI KAN ISLAM NOMOR 180 I TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUH JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7330 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
PADA RAUDLATUL ATHFAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH
TAHUN ANGGARAN 2020




Bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikari pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk pencegahan penyebaran COVID- 19, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantoan Operasional Perididikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional SeRolah pada Madrasali Tahun Anggaran 2020;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan DireLtur Jenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Atas  Keputusan  Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  7330  Tahun  2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuari Operasiorial Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah  pada  Madrasah  Tahun Anggaran 2020;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoriesia Nomor 4301);

Undang-Undang Nomor 1 Tahuri 2004 tentang Perbendaharaan Negara [Lembaran Negava Republik Iridonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik   Indonesia 4355);

Undang-Undang Republik lndonesia Nomor l5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tafrun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Undang Undang NomDr 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Iridonesia Nomor 8053);

Peraturan Pemeriritah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasiDna1 Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah NDmor U Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun '2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 II Nomor 45, 

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indooesia Tabun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201O tentang Penge1D1aan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Iridonesia Nomor b157);

Peraturan Menteri Pendidikan Ni:ls'ÍOTlal Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;


Peraturan Menteri Keuangan  NDmor 190/PMK.05/ 2012 tentang Tata kara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturari Menteri Keuangan Republik Iridoriesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang perubalian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam RangRa Pelaksanaan Ariggaran Pendapatari dan Belanja Negara;

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaliaraan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang perubahari atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014.

Bagi yang masih bingung dengan cara downloadnya silahkan pelajari di TUTORIAL DOWNLOAD

Link Download Pasword silahkan DOWNLOAD DISINI

Friday, May 8, 2020

FREE DOWNLOAD INSTRUMEN SUPERVISI MADRASAH TAHUN 2020

INSTRUMEN SUPERVISI MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020


Supervisi secara etimologi berasal dari kata "super" dan "visi" yang mengandung arti melihat dan meninjau dari atas atau menilikdan menilaidari atas yang dilakukan oleh pihak atasan terhadap aktivitas,kreativitas, dan kinerja bawahan . Dalam Carter Good`S dictionary of Education,dikemukakan definisi supervisi sebagai berikut. Segala usahapejabat sekolah dalam memimpin guru-guru dan tenaga kependidikan lainnya,untuk memperbaiaki pengajaran;termasuk menstimulasi,menyeleksi pertumbuhan dan perkembangan jabatn guru-guru,menyeleksi,dan merevisis tujuan-tujuan pendidikan,bahan pengajaran dan metode-metode mengajar serta evaluasi pengajaran. Supervisi dapat dilaksanakan oleh kepala sekolah yang berperan sebagai supervisor,tetapi dalam sistem organisasi pendidikan modern diperlukan seorang supervisor khusus yang lebih independent,dan dapat meningkatkan objektivitas dalam pembinaan dan pelaksanaan tugasnya. (https://id.wikipedia.org/wiki/Supervisi)
Jenis-jenis Supervisi
a. Supervisi umum dan supervisi pengajaran
Supervisi pengajaran merupakan kegiatan pengawasan yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi yang memungkinkan terciptanya pelaksanaan pembelajaran yang lebih baik, sedang supervisi umum tidak langsung berhubungan denganusaha perbaikan kualitas pembelajaran
b. Supervisi klinis
Supervisi klinis merupakan usaha perbaikan pengajaran yang dilakukan melalui siklus yang sistematis dari tahap perencanaan, pengamatan dan analisis intelektual yang intensif terhadap penampilan mengajar.
c. Pengawasan melekat dan pengawasan fungsional
Pengawasan melekat merupakan sebuah kegiatan administrasi dan majemen yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja untuk mencegah terjadinya salah urus dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Supervisi berarti Pengawasan Utamapengontrolan. Sedangkan dalam konteks Pendidikan, Supervisi adalah segala bantuan dari para pemimpin sekolah, yang tertuju pada perkembangan kepemimpinan guru-guru dan personal sekolah lainnya dalam mencapai tujuan pendidikan. 

Dalam Herabudin. 2009. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Supervisi ini berupa dorongan, bimbingan, dan kesempatan bagi pertubuhan keahlian dan kecakapan guru-guru, seperti bimbingan dalam usaha dan pelaksanaan pembaharuan dalam pendidikan dan pengajaran, pemilihan alat-alat pelajaran dan metode pengajar yang lebih baik, cara penilaian yang sisitematis terhadap fase seluruh proses penalaran, dan sebagainya.

untuk mendownload instrumen supervisi Madrasah secara lengkap silahkan :

DOWNLOAD INSTRUMEN SUPERVISI MADRASAH TAHUN 2019/2020
jika bermasalah silahkan gunakan link berikut :

DOWNLOAD INSTRUMEN SUPERVISI MADRASAH


Dalam instrumen supervisi Madrasah ini terdiri dari :
  • Profil Madrasah,Supervisi Persiapan dan Kegiatan Awal TahunPelajaran.
  • Supervisi Kelembagaan, Ketenagaan dan Pembiayaan.
  • Supervisi Kurikulum dan Pembelajaran.
  • Supervisi Sarana dan Prasarana.
  • Supervisi Administrasi Sekolah.
  • Supervisi Manajemen Kepala Madrasah.
  • Supervisi Peserta Didik.
  • Supervisi Hasil Penilaian Semester 1 ( Ganjil ).
  • Penilaian Semester 1 ( Ganjil )
  • Supervisi Perpustakaan.
  • Supervisi Bimbingan Konseling.
  • Supervisi Laboratorium.
  • Supervisi Lingkungan,Budaya dan Peran serta Masyarakat.
  • Supervisi dan Pelaksanaan Ujian Madrasah.
  • Supervisi Hasil Ujian
  • Penilaian Semester 2 ( Genap )
  • Supervisi Kunjungan Kelas
dan ada kode- kode yang di gunakan dalam setiap instrumenya antara lain :

  • IS MA - 00
  • IS MA - 01
  • IS MA - 02
  • IS MA - 03
  • IS MA – 04
  • IS MA – 05
  • IS MA – 06
  • IS MA – 07
  • IS MA – 08
  • IS MA – 09
  • IS MA – 10
  • IS MA – 11
  • IS MA – 12
  • IS MA – 13
  • IS MA – 14
  • IS MA – 15
  • IS MA – 16
  • IS MA – 17
Bagi yang masih bingung dengan cara downloadnya silahkan pelajari di TUTORIAL DOWNLOAD

Link Download Pasword silahkan DOWNLOAD DISINI

Saturday, May 2, 2020

SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2019/2020



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NURUL ISLAM
NOMOR : 255/YYS.PPNI/MA/SP/V/TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA MADRASAH ALIYAH NURUL ISLAM

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian pada akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah;


b.
bahwa Ujian Madrasah digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di Madrasah;


c.


d.
Bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru tetang penetapan kelulusan peserta didik tanggal 02 bulan Mei.2020.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah Madrasah Aliyah Nurul Islam tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020;




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);


4.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851);


5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;


6.
Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;


7.
Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;


8.
Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;


9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;


10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah;


11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan  Dasar dan Menengah;


12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan  Dasar dan Menengah;


13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;


14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013;


15.



16.



17.



18.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NURUL ISLAM TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2019/2020.

KESATU
:
Menetapkan Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020 Pada Madrasah Aliyah Nurul Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan Ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA
: 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bayung Lencir
pada tanggal 02 Mei 2020
KEPALA MADRASAH ALIYAH NURUL ISLAM


 ttd

                                                          Mifkhudin,S.Pd.I.
                                





Bagi yang masih bingung dengan cara downloadnya silahkan pelajari di TUTORIAL DOWNLOAD

Link Download Pasword silahkan DOWNLOAD DISINI